ASIATODAY.ID, BATAM – Pengadilan Negeri Batam, Indonesia menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap nakhoda kapal super tanker berbendera Iran, MT Horse, Mehdi Monghasemjahromi.
Mehdi dianggap terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi peraturan alur pelayaran.
“Menjatuhkan terdakwa Mehdi Monghasemjahromi penjara selama satu tahun,” demikian bunyi putusan hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai David Sitorus, dalam sidang vonis, di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (25/5/2021).
Namun, dalam putusannya majelis hakim menetapkan, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada berita bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama dua tahun.
Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Terdakwa Mehdi Monghasemjahromi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 193 ayat (1) UU no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Masih dalam sidang, hakim memerintahkan mengembalikan berbagai jenis barang bukti kepada saksi dan terdakwa, termasuk senjata api dan kapal MT Horse.
Hakim menilai beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan tersebut dapat mengancam keamanan dan keselamatan pelayaran. Sedangkan hal yang dinilai meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan selalu koperatif selama proses persidangan.
Terdakwa yang ditemani perwakilan Kedutaan Besar Iran untuk Indonesia menyatakan menerima putusan hakim. Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung menyatakan akan pikir-pikir.
MT Horse dan MT Freya diamankan kapal Bakamla karena diduga melanggar sejumlah aturan di perairan Indonesia pada Januari 2021. (Ant)
Discussion about this post