• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 26, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Pengadilan Indonesia Vonis 1 Tahun Penjara Nakhoda Kapal Tanker Iran

by Redaksi Asiatoday
May 25, 2021
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Kapal Tanker Ditangkap, Iran Protes Pemerintah Indonesia

Bakamla RI amankan kapal tanker berbendera Iran dan Panama. Dok Bakamla

ASIATODAY.ID, BATAM – Pengadilan Negeri Batam, Indonesia menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap nakhoda kapal super tanker berbendera Iran, MT Horse, Mehdi Monghasemjahromi.

Mehdi dianggap terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi peraturan alur pelayaran.

“Menjatuhkan terdakwa Mehdi Monghasemjahromi penjara selama satu tahun,” demikian bunyi putusan hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai David Sitorus, dalam sidang vonis, di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (25/5/2021).

RelatedPosts

Indonesia Challenges Singapore and Dubai as It Unveils Ambitious Global Financial Center Strategy

New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System

Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals

Namun, dalam putusannya majelis hakim menetapkan, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada berita bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama dua tahun.

Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Terdakwa Mehdi Monghasemjahromi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 193 ayat (1) UU no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Masih dalam sidang, hakim memerintahkan mengembalikan berbagai jenis barang bukti kepada saksi dan terdakwa, termasuk senjata api dan kapal MT Horse.

Hakim menilai beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan tersebut dapat mengancam keamanan dan keselamatan pelayaran. Sedangkan hal yang dinilai meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan selalu koperatif selama proses persidangan.

Terdakwa yang ditemani perwakilan Kedutaan Besar Iran untuk Indonesia menyatakan menerima putusan hakim. Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung menyatakan akan pikir-pikir.

MT Horse dan MT Freya diamankan kapal Bakamla karena diduga melanggar sejumlah aturan di perairan Indonesia pada Januari 2021. (Ant)

Tags: BakamlaKapal Tanker Iran
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia Challenges Singapore and Dubai as It Unveils Ambitious Global Financial Center Strategy
  • Indonesia’s $100 Billion Nickel Bet Faces a New Threat as Global EV Battery Technology Shifts
  • U.S. Pushes Indonesia’s Nuclear Ambitions
  • New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System
  • Now for Climate: Young Indonesians Take Action for the Planet
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.