ASIATODAY.ID, NEW YORK – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani perintah eksekutif yang mengharuskan lembaga-lembaga Pemerintah AS untuk menilai manfaat dan risiko menciptakan dolar digital bank sentral dan penerbitan mata uang kripto lainnya.
Perintah eksekutif berpotensi memperluas adopsi mata uang virtual dalam sistem keuangan AS.
Perintah Joe Biden akan mengharuskan Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, dan lembaga-lambaga utama lainnya untuk menyiapkan laporan tentang masa depan uang dan peran yang akan dimainkan mata uang kripto.
“Dengan rezim sanksi baru-baru ini sebagai akibat dari perang di Ukraina, sangat penting bahwa kita memiliki kerangka peraturan untuk aset digital yang melawan keuangan gelap, dan mencegah risiko terhadap stabilitas keuangan dan keamanan nasional,” kata mitra pengelola di firma hukum FisherBroyles Michael Pierson, Kamis (10/3/2022).
Gedung Putih tahun lalu mengatakan sedang mempertimbangkan pengawasan luas pasar mata uang kripto, termasuk perintah eksekutif, untuk menghadapi ancaman ransomware dan kejahatan dunia maya lainnya yang semakin meningkat.
Pasca penandatanganan itu, dalam perdagangan tengah hari, bitcoin naik 9,1 persen menjadi USD 42.280 di jalur untuk persentase kenaikan terbesar sejak 28 Februari, sementara ether yang lebih kecil, koin yang terhubung ke jaringan blockchain Ethereum, bertambah 6,3 persen menjadi USD2.740, uga ditetapkan untuk hari terbaiknya bulan ini.
Dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) AS yang melacak bitcoin berjangka yang memperoleh persetujuan peraturan akhir tahun lalu juga melonjak. ProShares Bitcoin Strategy ETF dan Valkyrie Bitcoin Strategy ETF masing-masing melonjak 9,8 persen dan 10,2 persen, di awal perdagangan.
Penambang kripto AS yang bertindak sebagai proksi untuk pergerakan koin digital juga menguat. Riot Blockchain melonjak 11,9 persen. Marathon Digital Holdings melambung 14,6 persen, sementara bursa kripto Coinbase Global Inc bertambah 9,4 persen. (ATN)
Discussion about this post