• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 27, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Sidang WTO Hasilkan Perjanjian Subsidi Perikanan Global

Indonesia Konsisten Perjuangkan Nelayan

by Redaksi Asiatoday
June 20, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sidang WTO Hasilkan Perjanjian Subsidi Perikanan Global

Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-12 World Trade Organization (WTO) yang dilaksanakan pada 12-16 Juni 2022 di Jenewa, Swiss. Dok WTO

ASIATODAY.ID, JENEWA – Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-12 World Trade Organization (WTO) yang dilaksanakan pada 12-16 Juni 2022 di Jenewa, Swiss, menghasilkan Perjanjian Subsidi Perikanan (Agreement on Fisheries Subsidies) yang menghapus subsidi perikanan yang menyebabkan Illegal, Unregulated, and Unreported Fishing (IUUF).

Pada konferensi itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menjadi delegasi Indonesia, konsisten memperjuangkan keadilan bagi nelayan dan keberlanjutan stok sumber ikan global.

“Perikanan yang berkelanjutan menjadi titik pijak bagi delegasi Indonesia, dalam perundingan subsidi perikanan di WTO ini,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar selaku pimpinan delegasi KKP pada KTM ke-12 WTO tersebut.

RelatedPosts

Middle East Conflict Rocks Asia as Bangladesh Faces Mounting Food Security Threat

Indonesia, U.S. Deepen Air Defense Cooperation as Indo-Pacific Security Challenges Grow

Venezuela Quake Disaster: UN Rallies International Emergency Response

Sidang WTO Hasilkan Perjanjian Subsidi Perikanan Global 1
Delegasi Indonesia pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-12 World Trade Organization (WTO) yang dilaksanakan pada 12-16 Juni 2022 di Jenewa, Swiss. Dok KKP

Menurut Antam, perjanjian ini merupakan hasil dari proses negosiasi panjang yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia bersama dengan negara-negara anggota WTO sejak tahun 2001.

Dalam setiap perundingan tersebut, salah satu misi yang diusung Pemerintah Indonesia adalah memperjuangkan agar nelayan kecil masih memperoleh perlindungan pemberian subsidi dari pemerintah.

“Melalui perundingan ini negara menunjukkan kehadirannya dalam melindungi nelayan. Kami memperjuangkan agar nelayan kecil masih diperbolehkan memperoleh subsidi,” terang Antam.

Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa dalam perundingan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade ini, Indonesia tetap konsisten untuk memperjuangkan perikanan nasional khususnya nelayan skala kecil, mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur melalui implementasi pengelolaan perikanan berkelanjutan dan efektif (fisheries management), serta menghentikan pemberian subsidi oleh negara-negara besar (big subsidizing members) untuk kegiatan penangkapan ikan di luar wilayah yurisdiksi (distant water fishing activities).

Untuk mengawal kepentingan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan berkolaborasi erat dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan Perutusan Tetap RI di Jenewa.

Selain itu, pada berbagai kesempatan, delegasi Indonesia selalu menyampaikan agar perjanjian subsidi perikanan WTO menjadi platform yang dapat diimplementasikan secara efektif, adil, dan seimbang (effective, fair and balanced). Hal ini sesuai dengan mandat perundingan WTO agar masing-masing negara anggota memiliki peran dan tanggung jawab sesuai dengan kapasitasnya dalam pemberian subsidi perikanan.

Sebagaimana diketahui, tingkat efektivitas, keadilan, dan keseimbangan ini selalu menjadi titik perdebatan dalam perundingan subsidi perikanan, terutama antara kelompok negara maju (developed countries) dan negara berkembang (developing countries), serta negara kurang berkembang (least developing countries).

Antam menegaskan bahwa pada pertemuan KTM ke-12 ini, negara anggota WTO baru mencapai kesepakatan atas isu terkait IUU Fishing and overfished stock. Sedangkan, isu lain seperti pilar overcapacity and overfishing akan dibahas lebih lanjut pada KTM ke-13 yang rencananya akan dilaksanakan pada Maret 2023.

“Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku kementerian teknis pengampu sektor kelautan dan perikanan akan terus memperjuangkan dan memastikan kepentingan nasional terutama perlindungan dan pemberdayaan nelayan skala kecil, perlindungan sumber daya ikan tetap terjaga, serta meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global,” pungkas Antam.

Sebagaimana diketahui, upaya melindungi nelayan dan menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan terus dilakukan KKP di era kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono.

Sebelumnya, Menteri Trenggono juga menyampaikan kepada jajarannya untuk menjadikan ekologi sebagai panglima pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan agar keseimbangan sosial dan ekonomi dapat terwujud. (ATN)

Tags: Perikanan BerkelanjutanWorld TradeWTO
No Result
View All Result

Terbaru

  • U.S. Backs Indonesia’s ESG Mining Drive as Global Demand for Critical Minerals Surges
  • Bank Jakarta Wins Three Awards at the 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026
  • Middle East Conflict Rocks Asia as Bangladesh Faces Mounting Food Security Threat
  • World Bank Backs Cambodia’s Green Industry Drive with $115 Million Energy Investment
  • Indonesia Uses Nickel Dominance to Court South Korean Investment in Global EV Supply Chain
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.