ASIATODAY.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara intens terus mengusut dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Tim penyidik KPK fokus mengusut proses transaksi jual beli dengan melakukan pemeriksaan empat saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Empat saksi yang diperiksa diantaranya eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Dwi Soetjipto; eks Dirut PT PLN (Persero), Nur Pamudji; eks Dewan Komisaris Pertamina, Evita Herawati Legowo; dan Dosen IPB, Anny Ratnawati. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).
KPK menyatakan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina sudah memasuki tahap penyidikan.
Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut. Langkah ini dilakukan setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan di tahap penyelidikan demi menemukan adanya pidana korupsi.
Dikatakan Ali, saat ini tim penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya dengan menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi. Langkah itu dilakukan demi terangnya kasus dugaan korupsi yang tengah diusut tersebut.
Hanya saja, lembaga antirasuah itu belum mengungkapkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ali memastikan, pihaknya akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dimaksud.
“Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan,” tandasnya. (ATN)
Discussion about this post