ASIATODAY.ID, JAKARTA – Ribuan buruh di Indonesia akan berdemonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (12/10/2022) mulai pukul 10.15 WIB dengan membawa enam tuntutan.
Presiden Partai Buruh Indonesia, Said Iqbal mengungkapkan, aksi yang berlangsung di Jakarta akan diikuti oleh pekerja atau buruh dari Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Pada saat yang sama, aksi juga akan dilakukan di 31 provinsi lain dengan titik aksi di kantor gubernur masing-masing provinsi.
“Dalam aksi ini, ada enam tuntutan yang akan disampaikan. Selain menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), buruh juga menyuarakan penolakan terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tolak omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13 persen, wujudkan reforma agraria, dan sahkan RUU PPRT [Perlindungan Pekerja Rumah Tangga],” kata Said dalam keterangan resmi dikutip, Selasa (11/10/2022).
Said Iqbal mengungkapkan, bukan hanya partai buruh dan organisasi buruh yang akan ikut serta, melainkan juga petani, nelayan, guru, PRT (pekerja rumah tangga), ojek online, buruh migran, hingga guru honorer.
Aksi tersebut digelar sebagai sikap penolakan buruh terhadap kenaikan harga BBM yang mempengaruhi harga bahan pangan dan daya beli pekerja. Selain itu, Said Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya menolak keras kebijakan PHK besar-besaran di tengah ancaman resesi global.
Sikap ini disampaikan menanggapi pernyataan para menteri terkait yang mengatakan bahwa di 2023 dunia akan mengalami resesi.
Said tidak menampik tentang kemungkinan akan adanya resesi global tersebut. Bahkan saat ini, di beberapa negara Eropa buruh-buruhnya juga sedang melakukan demonstrasi dikarenakan harga-harga melambung tinggi.
Sama seperti di Indonesia, Said mengatakan, para buruh juga menyuarakan penolakan atas kenaikan harga dan PHK besar-besaran. Dari sisi penetapan upah minimum, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menegaskan bahwa besaran upah pekerja untuk 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.36/2021.
Pembahasan tersebut pun masih dalam proses mengingat tenggat waktu pada akhir November mendatang.
“Kami pakai peraturan yang sudah ada adalah PP Nomor 36. Sekarang Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan sedang mendengarkan masukan, pandangan, aspirasi, dari seluruh stakeholder apakah itu pengusaha atau pekerja. Sudah dua minggu yang lalu sudah berjalan. Saya minta dirjen dengarkan aspirasi seluruh stakeholder,” tandasnya. (ATN)
Discussion about this post