• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Wednesday, June 24, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home STUDY AND ENVIRONMENT

Indonesia Gugat Perusahaan Migas Thailand Senilai Rp23 Triliun

Dalam Kasus Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor

by Redaksi Asiatoday
November 25, 2022
in STUDY AND ENVIRONMENT
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kasus Pencemaran Minyak: PTTEP Australasia Diperintahkan Bayar Kerugian Petani Indonesia

Ladang minyak Montara PTTEP Australasia yang meledak dan mencemari perairan Laut Timor dan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NNT) Pada 21 Agustus 2009. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan kembali melayangkan sejumlah gugatan perdata senilai Rp23 triliun kepada perusahaan minyak dan gas (Migas) asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP) atas kerusakan perairan dan ekosistem laut sebagai akibat dari tumpahan minyak di Montara.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Alue Dohong menegaskan bahwa gugatan lanjutan itu akan diajukan semester depan sebagai tindaklanjut upaya hukum yang sempat disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2018.

Saat ini, pemerintah tengah mengumpulkan data-data sebagai bahan pendukung untuk memenangkan gugatan tersebut.

RelatedPosts

Indonesia Leads Regional Green Alliance Against Cross-Border Pollution

IPB Expert: Nickel Mining in Halmahera Threatens Marine Ecosystems and Coastal Livelihoods

Ceria Corp, Indonesia’s Green Nickel Pioneer, Restores 200 Hectares of Former Mine Land Through ESG Initiatives

“Hasil kalkulasi kita dulu kerugian estimasi Rp23 triliun. Yang kedua, biaya pemulihannya, kerusakan lingkungannya estimasi kita dulu Rp4,4 triliun,” kata Alue seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (25/11/2022).

Kasus tumpahan minyak Montara terjadi di laut Timor pada tanggal 21 Agustus 2009 dan berlangsung selama 74 hari dan telah mencemari perairan laut Timor Indonesia.

Adapun, pengadilan Federal Australia di Sydney memenangkan gugatan 15.481 petani rumput laut dan nelayan NTT pada 19 Maret 2021 lalu. Saat itu, hakim pengadilan Federal David Yates menyatakan bahwa tumpahan minyak yang bersumber dari PTTEP Australasia tersebut telah menyebabkan kematian serta rusaknya mata pencaharian para petani rumput laut dan nelayan.

Putusan pengadilan yang kedua pada tanggal 25 Oktober 2021 memenangkan perwakilan petani rumput laut NTT terhadap PTTEP dan hasil negosiasi pada tanggal 16 September 2022 pada Gugatan Class Action terhadap kasus tumpahan minyak Montara pada 2009.

Pemerintah Indonesia melalui tim task force terus mendukung semua proses penyelesaian kasus tersebut dengan berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia serta memfasilitasi para saksi ahli dari Indonesia serta para korban terdampak ke Australia.

Di samping itu, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa selaku ketua tim task force menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia akan menuntut pemerintah Australia untuk ikut bertanggung jawab atas tumpahan minyak Montara.

“Adanya tuntutan ini diharapkan kita memberikan tekanan kepada PTT Exploration and Production (PTTEP) dapat semakin tinggi,” ujarnya.

Seperti diketahui, pencemaran lingkungan itu bermula dari tumpahan minyak yang bersumber dari PTTEP sehingga menyebabkan kerugian secara material dan kematian. Sebagian besar para petani rumput laut dan nelayan yang kehilangan mata pencaharian di kawasan laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tumpahan minyak ini menyebabkan 90.000 kilometer persegi telah mencemari laut Timor yang bersumber dari lapangan Montara. Setidaknya 85 persen tumpahan minyak ini terbawa oleh angin dan gelombang laut ke perairan Indonesia.

Menurut penelitian dari USAID-Perikanan-Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah NTT pada 2011 dari kasus tersebut menemukan paling tidak ada 64.000 hektare terumbu karang rusak atau sekitar 60 persen terumbu karang di perairan Laut Sawu hancur serta ikan-ikan dasar laut dan udang banyak yang mati. (AT Network)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: MontaraPencemaran LautPTT Exploration and ProductionTumpahan Minyak Mentah
No Result
View All Result

Terbaru

  • UN Chief Warns of “Twin Crises” as Climate and Energy Shocks Converge
  • Firmed Solar Undercuts Most of Asia’s Planned Gas, and EVs Can Save Over $300 Billion a Year in Oil Imports
  • Indonesia Seeks Alliance of Island Nations to Push Climate Mobility Agenda Ahead of COP31
  • Indonesia Nickel Industry Hit by Sulfur Squeeze as Global Market Tightens
  • ASEAN, Russia Agree to Deepen Economic Cooperation Amid Global Uncertainty
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.