• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 6, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Indonesia Selidiki Bea Masuk Antidumping Baja Asal China, Singapura dan Ukraina

by Redaksi Asiatoday
August 17, 2023
in Business
Reading Time: 1 min read
A A
0
Produsen Baja Indonesia Tak Gentar Hadapi Serbuan Baja Impor China

Baja impor dari China. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mulai melakukan penyelidikan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap baja hot rolled plate (HRP) asal China, Singapura, dan Ukraina, sebagai tindaklanjut atas permohonan PT Krakatau Posco.

Lebih terperinci, penyelidikan peninjauan kembali yang dilakukan sejak 4 Agustus 2023 itu terhadap HRP nomor pos tarif 7208.51.00 dan 7208.52.00 berdasarkan PMK No. 111/2019 yang berlaku sejak 15 Agustus 2019 hingga 15 Agustus 2024.

“KADI menemukan indikasi potensi berlanjutnya dumping dan/atau kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor HRP dari China, Singapura, dan Ukraina apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang,” kata Ketua KADI Donna Gultom lewat siaran pers, dikutip Kamis (17/8/2023).

RelatedPosts

Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway

Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk

China’s Nickel Giants Look to Africa as Policy Uncertainty Puts Indonesia’s Dominance at Risk

Adapun, informasi terkait penyelidikan telah diketahui oleh pihak-pihak berkepentingan.

Seperti industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari China, Singapura, dan Ukraina yang diketahui. Kemudian, Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Indonesia di China, Singapura, dan Ukraina, serta perwakilan pemerintahan ketiga negara tersebut di atas di Indonesia.

Pihak-pihak yang berkepentingan tersebut diberikan kesempatan menyampaikan pemberitahuan terhadap penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman, yaitu pada 17 Agustus 2023 kepada KADI.

Sekadar informasi, penyelidikan dilandaskan kepada PP No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Kemudian, Permendag No. 76/ 2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan. (AT Network)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: Impor BajaKomite Anti Dumping Indonesia
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.