ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merevisi jumlah proyek strategis nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Startegis Nasional (PSN).
Dalam beleid yang baru, pemerintah memutuskan jumlah PSN menjadi 201 proyek dengan 10 program yang nilai investasinya mencapai Rp4.809,7 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan proyek dan program PSN yang terbaru ini memperoleh pembiayaan yang bersumber dari APBN/ APBD, BUMN, dan atau swasta.
“Perpres Nomor 109 Tahun 2020 selain menetapkan 201 PSN, juga mencakup pengembangan 10 PSN, yang sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional,” kata Airlangga dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Rabu (2/11/2020).
Program-program strategis nasional tersebut memperluas ruang lingkup dari PSN sebelumnya yang hanya mencakup 3 program, kini menjadi 10 program yang keseluruhannya mencakup Program Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Program Pemerataan Ekonomi, Program Pengembangan Kawasan Perbatasan, Program Pengembangan Jalan Akses Exit Toll.
Selanjutnya Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Program Pembangunan Smelter, Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional (Food Estate), Program Pengembangan Superhub, dan Program Percepatan Pengembangan Wilayah.
Airlangga mengatakan, beberapa materi pokok dan substansi pengaturan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 yang ditambahkan, ditujukan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan pusat, antara lain terkait dengan Perizinan PSN, Pemberian stimulus kepada PSN (tarif 0% untuk BPHTB atas PSN), dan PSN harus mengutamakan penciptaan lapangan kerja.
Daftar PSN tersebut, kata Airlangga juga mendapatkan kemudahan-kemudahan lebih lanjut yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan-peraturan turunannya.
Dalam rangka menanggulangi dampak pandemi COVID-19 yang melemahkan perekonomian nasional dan meningkatkan pengangguran, pembangunan PSN diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru. KPPIP mengestimasikan penciptaan lapangan kerja langsung dari pekerjaan konstruksi sebanyak 878 ribu di 2021 dan 938 ribu di 2022.
“Pada 2021, kita akan melanjutkan percepatan PSN dengan target penyelesaian 38 Proyek dengan total nilai investasi sebesar Rp 464,6 triliun. Percepatan ini diharapkan dapat mendorong perekonomian melalui peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, serta pemulihan industri dan pariwisata,” ungkap Airlangga.
Berikut daftar 201 PSN dan 10 Program berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2020:
A. Sektor Jalan dan Jembatan
Terdapat 54 proyek dengan rincian Jalan Tol Trans Sumatera terdapat 19 proyek. Sementara di DKI Jakarta terdapat 10 proyek yang mana 6 ruas di antaranya adalah tol dalam kota. Sementara sisanya tersebar di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, dan Sulawesi.
B. Sektor Pelabuhan
Terdapat 13 PSN yang tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Papua Barat.
C. Sektor Bandara
Terdapat 8 PSN yang tersebar di Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, papua, Papua Barat, dan Bali.
D. Sektor Kereta
Terdapat 15 PSN yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
E. Sektor Kawasan
Terdapat 18 PSN yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua Barat, Maluku, Jawa Tengah.
F. Sektor Perumahan
Terdapat dua program PSN yaitu pembangunan rumah susun di Provinsi DKI Jakarta, dan pembangunan bantuan rumah swadaya yang dibangunan secara nasional.
G. Sektor Bendungan dan Irigasi
Terdapat 56 PSN yang tersebar di Kalimantan, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi, Aceh, , Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali, Maluku.
H. Sektor Air Bersih dan Sanitasi
Terdapat 12 PSN yang tersebar di DKI Jakarta, Banten, Bali, Bengkulu, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung.
I. Sektor Tanggul Pantai
Hanya ada 1 PSN yaitu tanggul pantai yang lokasinya mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
J. Sektor Energi
Terdapat 15 PSN yang tersebar di Kalimantan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera, Jawa Barat, Maluku, Papua Barat, dan beberapa lingkup Indonesia Timur. Beberapa proyeknya seperti kilang minyak Bontang, kilang minyak Tuban.
K. Sektor Teknologi
Terdapat 5 PSN yang empat proyek mencakup nasional, dan satu proyek merupakan satelit multifungsi yang lokasinya di orbit.
L. Sektor Pendidikan
Terdapat 1 proyek yaitu pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia di Provinsi Jawa Barat.
PSN mencangkup 10 program:
1. Program Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
2. Program Pemerataan Ekonomi
3. Program Pengembangan Kawasan Perbatasan
4. Program Pengembangan Jalan Akses Exit Toll
5. Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)
6. Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)
7. Program Pembangunan Smelter
8. Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional (Food Estate)
9. Program Pengembangan Superhub
10. Program Percepatan Pengembangan Wilayah. (ATN)
Discussion about this post