ASIATODAY.ID, JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) Indonesia pada 2020 sukses meraih pendapatan sebesar USD2.885,54 juta atau sekitar Rp 42,07 triliun.
Dari pendapatan tersebut, PGN mencatat Laba Operasi sebesar USD303,71 juta dan EBITDA sebesar USD696,85 juta.
Pencapaian tersebut diperoleh melalui upaya manajemen dalam melakukan improvement dan program efisiensi di berbagai proses bisnis yang mampu menurunkan opex sebesar USD180,4 juta (Rp 2,6 triliun), dibandingkan dengan tahun 2019. Selain itu, manajemen juga berhasil melakukan penurunan capex, salah satunya pada pembangunan pipa minyak Rokan sebesar USD150 juta atau Rp2,1 Triliun.
Dari perhitungan rasio keuangan, posisi keuangan konsolidasi PGN per 31 Desember 2020, tetap menunjukkan posisi keuangan yang masih baik dengan total aset sebesar USD7,53 miliar, yang didalamnya termasuk kas dan setara kas sebesar USD1,18 miliar, total liabilitas sebesar USD4,57 miliar, total ekuitas sebesar USD2,96 miliar serta rasio lancar (perbandingan aset lancar dengan liabilitas jangka pendek) sebesar 1,7 kali.
Hal ini menunjukkan kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendeknya yang masih sangat baik.
Untuk Rasio Debt Service (EBITDA/(Beban Bunga + Pokok Pinjaman)) sebesar 1,3 kali memperlihatkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi pembayaran bunga dan pokok pinjaman yang masih mencukupi.
Adapun Rasio Debt to Ekuity sebesar 51 : 49, menunjukkan komposisi capital perusahaan dari debt dan ekuity masih seimbang dan masih lebih rendah dibandingkan loan covenant 70 : 30 saat ini, sehingga cukup terbuka ruang pendanaan eksternal untuk pengembangan perusahaan.
Menurut Direktur Keuangan PGN Arie Nobelta Kaban, tahun 2020 merupakan tahun penuh tantangan bagi PGN, karena ketidakpastian kondisi global dan nasional akibat pandemi COVID-19 yang sangat berdampak pada kinerja PGN selama tahun 2020.
“Dalam tahun penuh tantangan, PGN tetap berhasil melaksanakan berbagai penugasan Pemerintah dengan tetap menjaga protokol kesehatan, mengedepankan komitmen HSSE dan aspek safety,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/4/2021).
Penugasan yang dilaksanakan PGN, antara lain tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 tentang Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk industri tertentu, Kepmen 91K/2020 tentang harga gas untuk pembangkit listrik, Kepmen 13/2019 tentang konversi pembangkit diesel PLN ke gas dan Kepmen 85/2020 tentang penugasan Jargas Rumah Tangga.
Komitmen tersebut dilaksanakan PGN dengan mengalirkan gas bumi untuk industri khusus sebesar 335,9 BBTUD dan 492,5 BBTUD untuk pelanggan non HGBT.
Sedangkan untuk pelaksanaan quick win Kepmen 13, PGN Group telah berhasil menyelesaikan pembangunan infrastruktur pipa gas sepanjang 3,7 km untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Mobile Power Plant (MPP) Sorong. Untuk pembangkit listrik di Tanjung Selor dan Nias, PGN telah menyelesaikan kesepakatan bersama dengan PLN.
Komitmen pelaksanaan penugasan Jargas Rumah Tangga di tahun 2020 juga telah dilaksanakan 100 persen dengan penyelasaian sambungan sebanyak 135.286 sambungan rumah tangga.
Dengan tambahan sambungan tersebut, saat ini total layanan PGN ke pelanggan rumah tangga menjadi sebanyak 460.516 sambungan yang mengalirkan volume sebesar 73 juta meter kubik.
Arie juga menyampaikan bahwa terkait kinerja keuangan tahun 2020 yang mengalami kerugian, terutama disebabkan oleh faktor ekternal seperti sengketa pajak mengenai PPN pada periode tahun 2012 – 2013 yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan telah terdapat putusan Mahkamah Agung pada bulan Desember tahun 2020 sebesar USD278,4 juta.
Selain itu, juga terdapat penurunan (impairment) aset di sektor minyak dan gas sebesar USD78,9 juta. Apabila tanpa kedua faktor yang di luar kendali manajemen di atas, kinerja keuangan PGN masih mencatat laba bersih sebesar USD 92,5 juta. Perolehan laba tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan laba bersih yang distribusikan kepada entitas induk sebesar USD67,5 juta pada tahun 2019.
“Manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kinerja perusahaan, antara lain untuk sengketa pajak di Mahkamah Agung,” jelas Arie.
Atas sengketa pajak di MA tersebut, perusahaan perlu menjelaskan beberapa hal dengan tetap melakukan upaya-upaya hukum lebih lanjut sebagai berikut :
1. Kasus putusan pajak PPN PGN adalah spesifik tahun 2012-2013.
2. Untuk tahun 2014 hingga saat ini , kasus sengketa PPN dimenangkan PGN atau ditetapkan bahwa Gas Bumi bukan objek PPN sesuai surat DJP bulan Januari tahun 2020.
3. Upaya hukum yg dilakukan meliputi :- Fatwa MA untuk 18 perkara yg telah diputus- Untuk 6 sisa perkara yang masih berjalan PGN akan melaksanakan Kontra memori PK, dengan tambahan kontra memori tersebut diharapkan atas sengketa yang belum diputus akan dapat dimenangkan oleh PGN. – Permintaan pendapat Ahli dan Pengacara Negara (Jamdatun) sebagai pihak yg berwenang- Mengajukan surat permohonan keadilan ke ketua MA.
4. Meminta fatwa non executeable karena gas Bumi bukan objek pajak PPN sesuai ketentuan Undang – undang pajak, serta masa pajak sudah kedaluwarsa ( 2012-2013 ).
5. Upaya terakhir dari perseroan setelah mendapatkan tagihan dari DJP, sebagai Wajib Pungut (Wapu) PGN akan meneruskan tagihan ke pelanggan
Dengan adanya upaya – upaya hukum tersebut diharapkan akan mendapatkan reverse tax serta kepastian insentif dari pelaksanaan penugasan pemerintah.
“Terkait permasalahan perpajakan, PGN akan mengikuti ketentuan hukum yang ada, namun masih tetap mengupayakan langkah-langkah hukum serta mitigasi risiko terbaik. Komitmen kami adalah memastikan bahwa kepatuhan terhadap hukum dan mitigasi risiko ini adalah bagian dari upaya PGN untuk menjaga fundamental dan menjamin keberlangsungan bisnis perseroan dalam jangka panjang,” tambah Arie.
Insentif
Pembangunan pipa gas bumi Muara Karang- Muara Bekasi bertujuan meningkatkan pemanfaatan atau penggunaan gas bumi nasional,
Sehubungan dengan penugasan penerapan kebijakan harga USD 6/MMBTU melalui Kepmen 89.K/2020 dan Kepmen 91.K/2020, pemerintah telah menyetujui untuk memberikan insentif kepada PGN sebagaimana tercantum dalam Permen 8/2020 dan Permen 10/2020.
Bentuk insentif yang akan diberikan kepada PGN masih dalam pembahasan dengan Pemerintah. Terkait dengan penurunan (impairment) aset migas, manajemen akan mengoptimalisasi aset dalam rangka mendukung keberlanjutan bisnis dan security of supply.
Untuk menjaga keberlanjutan bisnis perseroan, PGN telah mengupayakan beberapa strategi ke depan diantaranya :
a. Integrasi infrastruktur jaringan pipa hulu – hilir serta jaringan pipa gas PGN dan Pertagas.
b. Transformasi Bisnis dan restrukturisasi Anak Perusahaan.
c. Penyelesaian pembangunan jaringan Pipa Rokan
d. Pembangunan terminal LNG regasifikasi small land based RU Cilacap.
e. Pembangunan jaringan pipa senipah balikpapan untuk medukung pasokan gas ke RU Balikpapan.
f. Penyelesaian konversi pembangkit diesel PLN ke gas sesuai dengan Kepmen 13.
g. Pembangunan infrastruktur LNG untuk smelter domestik.
Diharapkan dari upaya dan strategi jangka panjang yang akan dilaksanakan, di tahun 2021 PGN akan mendapatkan reserve tax, realisasi insentif, keuntungan kegiatan operasional, efisiensi, dan optimasi capex dan opex, yang bermuara pada mencetak laba dan perbaikan kinerja.
PGN sebagai subholding Gas PT Pertamina Persero dan pengelola 96 persen infrastruktur hilir gas bumi nasional berkomitmen untuk terus menjadi solusi pemenuhan energi nasional melalui pengembangan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi nasional.
“Dengan segala tantangan, PGN tidak akan berhenti untuk memperluas jangkauan ke seluruh kawasan Indonesia demi pemerataan akses energi ramah lingkungan,” tandasnya. (ATN)
Discussion about this post