ASIATODAY.ID, JAKARTA – Bank Pembangunan Asia atau Asian Development Bank (ADB) mendukung penuh pemanfaatan energi panas bumi (Geothermal) di Indonesia sebagai sumber energi listrik.
ADB telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2. Proyek ini didanai oleh ADB dan Clean Technology Fund / CTF senilai USD469,2 juta.
Penandatanganan kerja sama proyek tersebut meliputi Penandatanganan Perjanjian Pinjaman / Loan Agreement antara GeoDipa dan ADB, Penandatanganan Perjanjian Penjaminan antara Kementerian Keuangan dengan ADB, dan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Penjaminan antara PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII dengan GeoDipa.
Dua proyek tersebut masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028 dan bertujuan untuk mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) melalui pemanfaatan energi Panas Bumi.
Nantinya, keberadaan pembangkit energi Panas Bumi ini dapat mendukung pencapaian target bauran energi terbarukan Indonesia sebesar 23 persen di tahun 2025 sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), mengurangi emisi karbon, dan berkontribusi dalam program Pemerintah terkait penyediaan listrik bagi masyarakat.
Sebelumnya pada 6 Maret 2020, hasil evaluasi bersama antara Kementerian Keuangan dan PT PII, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait Penugasan kepada PT PII untuk Memberikan Jaminan terhadap Risiko Gagal Bayar dari GeoDipa yang mendapatkan Pinjaman Langsung dari ADB untuk Membiayai Proyek Pembangunan PLTP Dieng-2 dan PLTP Patuha-2, serta Surat Persetujuan Prinsip kepada GeoDipa.
Kementerian Keuangan pun telah memberikan dukungan pada pengembangan EBT yang diwujudkan dengan adanya pos anggaran belanja Kementerian/Lembaga untuk pengembangan infrastruktur pembangkit listrik berbasis EBT, serta fasilitas fiscal tools yaitu penjaminan pemerintah melalui PT PII.
Hal ini sejalan visi Indonesia dalam melakukan percepatan pelaksanaan proses pembangunan proyek panas bumi nasional berbasis pemanfaatan energi domestik dan berperan mendukung upaya pemerintah untuk menarik investasi sektor swasta pada sektor ini.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tetap konsisten untuk melanjutkan percepatan pembangunan infrastruktur, termasuk proyek pembangunan pembangkit listrik ini, guna memenuhi salah satu kebutuhan listrik masyarakat.
“Dengan memberikan dukungan melalui penjaminan pada proyek ini, Kementerian Keuangan bersama dengan SMV Kementerian Keuangan yaitu PT PII dan GeoDipa turut andil dalam meningkatkan pembangkit listrik EBT yang ramah lingkungan, mengurangi emisi karbon dan secara tidak langsung dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini,” jelasnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/8/2020).
Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo mengatakan bahwa penjaminan yang dimandatkan Kementeran Keuangan kepada PT PII sebagai pelaksana penjaminan pada proyek PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2 ini merupakan salah satu bentuk nyata upaya PT PII dalam mendukung program Pemerintah untuk menyediakan listrik tenaga panas bumi yang aman dan ramah lingkungan serta memberikan manfaat peningkatan ekonomi Indonesia.
Melalui dukungan PT PII pada proyek ini, diharapkan turut mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional memastikan ketersediaan pasokan listrik ramah lingkungan kepada masyarakat.
“Proyek ini merupakan proyek kedua yang dijamin PT PII pada sektor konservasi energi, dimana sebelumnya PT PII telah memberikan penjaminan untuk proyek Hydropower Program. Pembiayaan proyek yang akan memfasilitasi kebutuhan listrik masyarakat ini tentunya tidak terlepas dari dukungan dari Kementerian Keuangan, termasuk penjaminan yang dilaksanakan oleh PT PII”, terang Sutopo.
Sementara itu, Direktur Utama GeoDipa, Riki Firmandha Ibrahim mengungkapkan bahwa proyek PLTP Dieng Unit 2 dan Patuha Unit 2 merupakan investasi berkelanjutan yang sangat strategis. Hal ini dikarenakan produksi energi bersih akan meningkat dan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil demi keberlanjutan dan keamanan energi nasional.
“Pemanfaatan energi panas bumi menjanjikan kondisi lingkungan yang lebih baik. Hal ini dikarenakan dalam pengoperasian PLTP hampir tidak menghasilkan emisi karbon yang merusak lapisan bumi secara berkesinambungan. Dengan demikian, pembangunan dan pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi karbon sebagaimana komitmen Paris Agreement dalam Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa,” pungkas Riki. (ATN)
Discussion about this post