• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Tuesday, July 14, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Airlangga Serang WTO Soal Ekspor Nikel Indonesia

by Redaksi Asiatoday
June 27, 2023
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Airlangga Serang WTO Soal Ekspor Nikel Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto mengkritik keras keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang meminta Indonesia mengekspor nikel ke luar negeri.

Airlangga menegaskan, sikap WTO itu sama halnya gaya kolonialisme masa kini, bukan lagi menjajah suatu negara dan mengendalikannya, melainkan dengan menciptakan sebuah kebijakan yang memaksa suatu negara mengikutinya.

“Kalau ada negara lain memaksa kita untuk mengekspor komoditas, itu sering saya sebut sebagai imperialism regulation, regulator yang imperialisme,” kata Menko Airlangga di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

RelatedPosts

Energy and Food Price Shocks Put Asia-Pacific on Alert

A Decade After South China Sea Ruling, Indo-Pacific Nations Recommit to Maritime Order

Indonesia Boosts Energy Security With 45,900 Tons of LPG From US

Menurut Airlangga, keputusan WTO itu artinya, kebijakan pemerintah Indonesia melarang ekspor nikel harus dibatalkan.

Padahal kata Airlangga, larangan ekspor nikel mentah tersebut dalam rangka hilirisasi hasil bumi agar negara bisa merasakan nikmatnya nilai tambah.

“Sekarang kolonialisme baru itu dilakukan seperti itu, dimana kita diminta mengekspor komoditas-komoditas dan kita tidak boleh melakukan nilai tambah di dalam negeri,” ungkap Airlangga.

Namun Indonesia tidak akan mundur. Airlangga menegaskan, pemerintah akan terus memperjuangkan haknya dalam pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki.

Sebagai referensi, pada akhir Oktober 2022 lalu, Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan pertama di Uni Eropa terkait larangan kebijakan ekspor bijih nikel di WTO.

WTO memutuskan kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia dinilai telah melanggar Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994. Atas putusan tersebut, Pemerintah Indonesia mengajukan banding.

“Kita akan terus banding karena yang kita ekspor bukan tanah air, tapi nilai tambah,” tandasnya. (ATN)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: Airlangga HartartoHilirisasi NikelWTO
No Result
View All Result

Terbaru

  • Energy and Food Price Shocks Put Asia-Pacific on Alert
  • Global Waste-to-Energy Giants Enter Indonesia’s Green Infrastructure Race
  • Freeport’s Grasberg Recovery: 21 Tonnes of Gold Target in 2026
  • Japan’s Takeda Places US$30 Million Bet on Indonesia’s Biopharma Ambition
  • ASEAN’s Chip Race: Indonesia and Malaysia Forge New Semiconductor Alliance
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.