• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home STUDY AND ENVIRONMENT

Aktivis Keadilan Iklim Gugat Izin Lingkungan Proyek PLTU 2 Cirebon

by Redaksi Asiatoday
August 11, 2019
in STUDY AND ENVIRONMENT
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Aktivis Keadilan Iklim Gugat Izin Lingkungan Proyek PLTU 2 Cirebon

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Tim Advokasi Keadilan Iklim mengajukan surat Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung atas penerbitan kembali Izin Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT Cirebon Electric Power (PT CEP) Cirebon.

Kuasa hukum Tim Advokasi Keadilan Iklim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Lasma Natalia mengatakan Permohonan PK tersebut dilayangkan untuk meminta pencabutan izin lingkungan PLTU yang telah terbit.
Selain itu pihaknya juga meminta Mahkamah Agung dapat menerima permohonan PK tersebut sekaligus mengadili sendiri perkara yang telah bergulir sejak 2017 ini.

“Kami berharap MA dapat menerima permohonan PK dan mengadili sendiri perkara ini karena dari proses di PTUN Bandung, warga kan dikalahkan. Mengadili sendiri dalam artian MA membuat keputusan yang tidak mengikuti putusan-putusan sebelumnya, dan mengkaji ulang perkara ini lalu mencabut izin PLTU,” terangnya melalui keterangan resmi, yang diterima di Jakarta, Minggu (11/8/2019).

RelatedPosts

Securing Carbon Credits for Smallholder Farmers

Indonesia Faces Methane Emergency as ASEAN and South Korea Launch $20 Million Climate Waste Initiative

AMAN and UNESCO Lead Safety Training for Indigenous Women Journalists in Makassar

Pihaknya juga meminta proses pembangunan PLTU di Kecamatan Astanajapura dan Mundu Cirebon ini untuk ditunda selama proses persidangan.

Berdasarkan catatan tim advokasi keadilan lingkungan menunjukkan, Izin Lingkungan terbaru yang dimiliki PLTU tersebut dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengacu pada terbitnya PP nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemeritah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Menurut Lasma, pengajuan PK ini didasari pada rasa keberatan Tim Advokasi Keadilan Iklim yang menganggap izin lingkungan baru tersebut sama-sama tidak mengindahkan Perda RTRW Kabupaten Cirebon, sebagaimana halnya izin lingkungan pertama yang berhasil digugat hingga dibatalkan pada 19 April 2017 oleh PTUN Bandung.

“Suatu kekeliruan menggunakan PP 13 tahun 2017 sebagai dasar penerbitan izin lingkungan, karena seharusnya (izin lingkungan) didasarkan pada Perda RTRW Kab Cirebon,” tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Bandung melalui putusan no. 124/G/LH/2016 memerintahkan penerbit izin yakni Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar untuk mencabut Izin Lingkungan PLTU PT CEP Cirebon yang dikeluarkan pada 2016. Saat itu, hakim menilai izin tersebut mengandung cacat hukum karena adanya pelanggaran RTRW Kabupaten Cirebon.

Adapun pelanggaran tersebut merujuk pada ditetapkannya Kecamatan Mundu sebagai bagian dari lokasi pembangunan PLTU-B, sementara Perda RTRW Cirebon hanya menetapkan Kecamatann Astanajapura sebagai lokasi pengembangan PLTU tersebut.

“Dengan alasan percepatan proyek startegis nasional, PP no 13 Tahun 2017 dianggap menjadi solusi terhadap penyesuaian RTRW kabupaten/kota dan provinsi,” jelasnya.

Lasma menegaskan, upaya PK ini, merupakan upaya pihaknya yang terakhir dalam proses menggugat Izin Lingkungan PLTU yang dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan. (AT Network)

,’;\;\’\’
Tags: Climate ChangePLTU Cirebon
No Result
View All Result

Terbaru

  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • Securing Carbon Credits for Smallholder Farmers
  • Indonesia Accelerates OECD Membership Bid and Ratification of I-EU CEPA
  • Indonesia Deepens Mineral Cooperation with China Amid Global Race for Critical Resources
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.