ASIATODAY.ID, BALIKPAPAN – Untuk pertama kalinya, Apical Group melalui PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) melakukan ekspor Palm Kernel Expeller (PKE) sebanyak 7.000 ton ke Korea Selatan (Korsel), pada Kamis (26/5/2022).
Head of Social Security and License Apical Group, M Jaya Budiarsa mengatakan, ekspor PKE ini menjadi milestone bagi Indonesia khususnya Kalimantan Timur (Kaltim), karena KRN bisa mengolah sekaligus mengekspor langsung dari Kota Balikpapan.
“Target kami kedepan aka nada lebih banyak produk turunan dari pengolahan palm oil,” jelas Budiarsa melalui keterangannya usai pelepasan ekspor di Jetty 1 KRN, Kota Balikpapan,” Kamis (26/5/2022).
Dikatakan, dalam industri agroindustry khususnya kelapa sawit, semua produk turunan bisa digunakan dan diekspor.
“Palm Kernel Expeller (PKE) ini merupakan limbah hasil olahan minyak sawit yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena banyak digunakan sebagai pakan ternak di berbagai negara,”jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kebutuhan bahan baku juga cukup banyak dengan kapasitas produksi PKE mencapai 21.000 ton, dimana bahan baku berasal dari wilayah Kaltim dan nantinya akan ditambah dari luar Kaltim.
Selain itu, PKE sangat berpotensi diekspor ke negara-negara yang memiliki banyak hewan ternak seperti Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, Jepang, bahkan Amerika dan Negara Eropa.
Karena itu, ia berharap KRN dapat secara rutin melakukan ekspor PKE sesuai ketersediaan bahan baku yang ada.
“Intinya, kalau palm kernel atau inti sawit di Kalimantan cukup dan bisa support KRN, tentunya kita bisa ekspor terus,” imbuhnya.
Sementara itu, Subkoordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Balikpapan, Niken Pandan Sari menyatakan pihaknya sangat mendukung ekspor komoditas PKE senilai Rp22 miliar ini, karena sejalan dengan program Kementerian Pertanian yaitu Gratieks (gerakan tiga kali lipat ekspor).
“Dalam ekspor ini, kami memastikan agar komoditas ini bisa diterima dengan baik di negara tujuan, bebas dari hama penyakit baik itu serangga maupun cendawan yang bisa terbawa dalam PKE ini dengan melakukan tindakan karantina berupa fumigasi untuk selanjutnya diterbitkan Phytosanitary Certificate,” tandasnya. (ATN)
Discussion about this post