ASIATODAY.ID, JAKARTA – Jika selama ini Arab Saudi memberlakukan visa progresif bagi jamaah umrah, kini hal itu tidak berlaku lagi.
Pemerintah Saudi baru saja mengumumkan aturan baru tentang penghapusan visa progresif tersebut. Artinya jamaah umrah tak perlu membayar biaya Rp 7,6 juta atau 2000 riyal untuk mendapatkan visa umrah kedua kalinya dan seterusnya.
Pemerintah Arab Saudi hanya memberlakukan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar 300 Riyal atau sekira Rp 1.122.600.

Arab Saudi segera menyatukan harga untuk visa haji, visa umrah, dan visa kunjungan. Semuanya hanya akan dikenakan Government Fee sebesar 300 Riyal atau sekira Rp 1.122.600.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Muhammad Saleh Benten berterima kasih kepada Raja Salman dan Putra Mahkota Muhammed Bin Salman karena merestrukturisasi visa haji, umrah, dan kunjungan. Termasuk membatalkan biaya visa progresif sebesar Rp 7,6 juta.
Dilansir Saudi Gazette, Kamis (12/9/2019) Benten mengatakan, keputusan tersebut menunjukkan perhatian Kerajaan Saudi terhadap kehadiran umat Islam dari seluruh dunia ke Makkah untuk melakukan ibadah haji dan umrah.
“Keputusan itu mendukung upaya untuk mencapai salah satu tujuan utama Kerajaan yakni Visi 2030 untuk menerima 30 juta jamaah umrah pada tahun 2030,” tambah Benten.

Konjen RI di Jeddah Mohamad Hery Saripudin mengonfirmasi, Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan visa progresif untuk umrah.
“Kami menerima konfirmasi ada dekrit raja yang membatalkan pemberlakukan visa progresif. Jadi biayanya flat. Biaya sebesar 2000 Riyal dihilangkan,” terang Hery.
Menurutnya, perubahan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Saudi dalam mewujudkan Visi 2030. Salah satunya target jamaah umrah mencapai 30 juta orang.
“Kalau tahun lalu sekitar 8 juta jamaah, tahun depan ditargetkan mencapai 10 juta,” tandasnya. (AT Network)
,’;\;\’\’
