ASIATODAY.ID, JAKARTA – Amerika Serikat (AS) dan Jepang menyoroti hilangnya status otonomi Hong Kong dari China.
Sehari setelah China menyetujui perombakan radikal sistem politik Hong Kong, Menteri Luar Negeri Antony Blinken dalam laporannya kepada Kongres mengatakan bahwa status pusat keuangan yang disandang Hong Kong tidak akan menjamin perlakuan berbeda di bawah hukum AS dari China daratan.
“Tindakan Beijing selama setahun terakhir telah sangat merusak hak dan kebebasan orang di Hong Kong,” kata Blinken dalam sebuah pernyataan.
Pernyataan tersebut memperbarui keputusan mantan presiden Donald Trump, yang mencabut hak istimewa Hong Kong dari AS sejak penyerahan tahun 1997 dari Inggris ke China, termasuk dengan menangguhkan perjanjian ekstradisi.
“Saya berkomitmen untuk terus bekerja dengan Kongres dan sekutu serta mitra kami di seluruh dunia untuk berdiri bersama orang-orang di Hong Kong melawan kebijakan dan tindakan mengerikan RRC,” kata Blinken, dikutip dari CNA, Kamis (1/4/2021).
Terkait dengan sanksi yang dijatuhkan pada pejabat China dan Hong Kong, Blinken memastikan akan memberlakukan konsekuensi atas tindakan ini.
Kementerian Luar Negeri Jepang menyatakan tidak dapat mengabaikan perubahan terbaru yang dilakukan oleh China terhadap sistem pemilu Hong Kong, dan menyebutnya ‘sebuah kemunduran besar’ bagi otonomi kawasan tingkat tinggi itu.
Dikutip dari NHK, pada Rabu (31/3/2021), Sekretaris Media Kementerian Luar Negeri Yoshida Tomoyuki merilis pernyataan setelah Komite Pengarah Kongres Nasional Rakyat China menyetujui amandemen UUD Hong Kong. Perubahan itu menyerukan para kandidat kepala eksekutif dan Dewan Legislatif Hong Kong untuk diseleksi oleh sebuah departemen keamanan kepolisian.
Yoshida mengatakan perubahan itu akan lebih lanjut mengakibatkan penurunan kepercayaan pada kerangka kerja “Satu Negara, Dua Sistem.”
Dia menambahkan bahwa hal itu juga bertentangan dengan tujuan tertinggi dari UUD Hong Kong untuk memiliki kepala eksekutif dan seluruh anggota di Dewan Legislatif yang dipilih secara universal. Pernyataan itu menyebutkan bahwa Jepang akan terus bekerja sama dengan komunitas internasional dalam mendesak China untuk melakukan aksi konkret.
Beijing, pada Selasa lalu (30/1/2021), telah melangkahi legislatif Hong Kong dan memberlakukan aturan baru yang mencakup pemeriksaan siapa pun yang mencalonkan diri untuk jabatan publik dan memangkas jumlah politisi yang bisa dipilih langsung.
Itu adalah langkah terbaru Beijing, termasuk undang-undang keamanan yang ketat, yang dipandang sebagai upaya untuk menghentikan kampanye demokrasi yang pada 2019 ketika protes besar-besaran dan terkadang disertai kekerasan terjadi di kota ini.
Para pemimpin China berjanji untuk mengizinkan Hong Kong memiliki sistem terpisah sebelum penyerahan dari Inggris, sebuah perjanjian yang menurut AS dan negara-negara Barat lainnya telah dilanggar oleh Negeri Tirai Bambu tersebut. (ATN)
