ASIATODAY.ID, JAKARTA – Sepak terjang Indonesia dalam pemberantasan IUU Fishing mendapat dukungan dari sejumlah mitra regional yakni Australia, UNDP/ATSEA-2 dan FAO-ISLME.
Dukungan tersebut diberikan dalam rangka penguatan peran Regional Plan of Action to Combat IUU Fishing (RPOA-IUU), dimana Indonesia merupakan Sekretariat regional dari inisiatif tersebut.
“Ini bagian dari upaya diplomasi pemberantasan IUU Fishing. Penguatan RPOA-IUU ini penting bagi Indonesia dan juga Kawasan ASEAN dan sekitarnya,” ungkap Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar pada Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Peran RPOA-IUU yang dilaksanakan pada 3-4 Agustus 2021.
Antam menjelaskan, berbagai dinamika dan modus operandi serta jaringan yang terlibat dalam praktik IUU Fishing ini terus berkembang sehingga perlu untuk mendapatkan atensi dan perhatian. Selain terus mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum, tentu perlu pendekatan diplomatik, melalui kerangka kerjasama dan sinergi antar negara di Kawasan.
“RPOA-IUU yang telah berdiri sejak tahun 2007 dan memiliki 11 negara anggota ini, memiliki peran yang strategis,” ujarnya.
Sementera itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP yang juga Coordinator Secretariat RPOA-IUU, Suharta, menjelaskan bahwa dukungan program dari Australia, UNDP/ATSEA-2 dan FAO-ISLME merupakan modal yang berharga untuk mendorong peran RPOA-IUU dalam penguatan pemberantasan IUU Fishing di Kawasan.
“Semoga ini menjadi awal yang baik untuk memperkuat RPOA-IUU,” ujar Suharta.
Sebagai referensi, RPOA-IUU merupakan sebuah inisiatif regional yang disepakati pada tahun 2007 di Bali, oleh 11 negara meliputi Australia, Brunei Darussalam, Kamboja, Malaysia, Indonesia, Filipina, Papua Nugini, Singapura, Thailand, Timor-Leste, dan Viet Nam.
RPOA-IUU didirikan dengan tujuan mempromosikan tata kelola perikanan yang bertanggungjawab, termasuk mendorong penguatan pemberantasan IUU Fishing. (ATN)
Discussion about this post