ASIATODAY.ID, JAKARTA – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia memburu kapal survei milik China di perairan Selat Sunda pada Rabu (13/1/2021) malam.
Pengejaran ini bermula saat Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla melaporkan keberadaan kapal mencurigakan yang berlayar di wilayah Selat Sunda.
Kapal yang terdeteksi itu adalah kapal survei/research vessel Xiang Yang Hong 03 berbendera China yang melaju dengan kecepatan 10,9 Knots dan tengah menuju ke Barat Laut.
Berdasarkan pantauan Bakamla, kapal tersebut mematikan automatic identification system (AIS) sebanyak tiga kali.
AIS merupakan sistem lacak otomatis yang memberikan data tentang kapal mulai dari posisi, waktu, haluan dan kecepatan. Sistem ini mirip dengan Flightradar24 dalam transportasi udara. Setiap kapal lokal dan asing yang berlayar di wilayah Indonesia wajib mengaktifkan AIS, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis.
“Kapal tersebut telah mematikan AIS saat berada di Laut Natuna Utara, Laut Natuna Selatan dan Selat Karimata,” kata Kabag Humas dan Protokol Bakamla Kolonel Wisnu Pramandita melalui keterangan tertulisnya dikutip Jumat (15/1/2021).
Mengetahui objek mencurigakan ini, Direktur Operasi Laut Bakamla Laksamana Pertama Bakamla Suwito memerintahkan Letkol Bakamla Anto Hartanto, komandan KN Pulau Nipah 321 untuk melakukan pemeriksaan terhadap objek tersebut.
KN Pulau Nipah kemudian berlayar ke Selat Sunda pada pukul 09.30 pagi dan baru sampai empat jam sepuluh menit kemudian. Tiba di lokasi, KN Pulau Nipah mendapati kapal tersebut tengah menuju ke selatan dengan kecepatan 9 Knots.
Jarak KN Pulau Nipah dengan kapal itu sekitar 40 Nm atau mil laut. KN Pulau Nipah kemudian meningkatkan kecepatan hingga 20 Knots untuk mendekati objek. KN Pulau Nipah baru membuka komunikasi melalui sambungan radio setelah jarak kedua kapal 10 Nm pada pukul 20.00 WIB.
“Kapal ini memang bertolak dari China menuju Samudera Hindia dan melewati perairan Indonesia menggunakan Hak Lintas Alur Kepulauan sesuai dengan UNCLOS,” ungkap Wisnu.
United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) merupakan hukum laut internasional yang telah diratifikasi melalui UU No. 17 Tahun 1985.
Setelah diidentifikasi, kapal tersebut merupakan kapal survei Xiang Yang Hong 03 milik China. Mereka mengklaim menggunakan Hak Lintas Alur Kepulauan yang termuat dalam UNCLOS.
Mengenai kematian AIS hingga tiga kali, kapal survei Xiang Yang Hong 03 mengaku hal itu disebabkan oleh kerusakan sistem. Menghadapi keadaan seperti ini, Peraturan Menteri Perhubungan menginstruksikan agar nahkoda melaporkan informasi kepada Stasiun Radio Pantai (Srop). Laporan ini nantinya dicatat dalam catatan harian (log book) untuk kemudian dilaporkan kepada Syahbandar.
Meskipun telah mendekati kapal survei China, KN Pulau Nipah tidak berhasil melakukan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut karena terhalang cuaca buruk.
“KN Pulau Nipah 321 terus membayangi kapal survei China hingga keluar dari (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI),” tulis Wisnu.
Setelah memantau hingga keluar dari ZEEI, KN Pulau Nipah bertolak ke wilayah Kepulauan Seribu untuk kembali bergabung dengan operasi SAR pencarian korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182. (ATN)
Discussion about this post