ASIATODAY.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) dan Brunei Darussalam Central Bank (BDCB) menyepakati kerjasama Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di bidang sistem pembayaran.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Managing Director Brunei Darussalam Central Bank (BDCB) Rokiah Badar dan berlaku efektif mulai Juni 2021.
Menurut Perry, penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi komitmen BI memperkokoh integritas sistem keuangan dan menjawab berbagai tantangan yang makin kompleks di bidang sistem pembayaran di kedua negara.
Dalam hal ini, Indonesia dan Brunei Darussalam memandang perlunya sinergi dan kebijakan yang terintegrasi dalam rangka penerapan kebijakan APU PPT.
“Nota Kesepahaman tersebut ditujukan untuk memperkuat kerja sama dalam penerapan kebijakan APU PPT di bidang sistem pembayaran sesuai kewenangan masing-masing bank sentral, antara lain yang berkaitan dengan kerangka hukum dan pengaturan, metode pengawasan, serta kerangka pelaporan transaksi,” kata Perry melalui siaran pers, yang diterima Kamis (01/07/2021).
Perry menjelaskan, kerjasama tersebut dilakukan dalam beberapa bentuk kegiatan, seperti policy dialogue, pertukaran data dan informasi, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Dia menambahkan, penandatanganan nota kesepahaman ini juga merupakan wujud kontribusi BI dalam mendukung upaya pemerintah untuk menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen BI dalam memerangi tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta memenuhi rekomendasi dan panduan FATF. (ATN)
Discussion about this post