• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Tuesday, July 14, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Bea Cukai Indonesia Musnahkan Ribuan Kilogram Makanan Kucing Impor dari China

by Redaksi Asiatoday
January 25, 2023
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Bea Cukai Indonesia Musnahkan Ribuan Kilogram Makanan Kucing Impor dari China

Tim Bea Cukai Tanjung Emas. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia memusnahkan 1.120 kilogram makanan kucing eks impor dari China karena masuk ke wilayah Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin menjelaskan bahwa pihaknya bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang memusnahkan makanan kucing eks impor dari China.

Barang itu masuk melalui Pelabuhan Tanjung Emas pada Desember 2022. Bea Cukai dan Balai Karantina melakukan pemeriksaan fisik atas barang tersebut. Namun, karena barang impor itu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, maka dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan.

RelatedPosts

Energy and Food Price Shocks Put Asia-Pacific on Alert

A Decade After South China Sea Ruling, Indo-Pacific Nations Recommit to Maritime Order

Indonesia Boosts Energy Security With 45,900 Tons of LPG From US

“Produk ini diimpor dalam satu kontainer yang berisi total 1.120 kilogram dalam 70 kemasan karton,” ujar Anton, dikutip dari laman resmi Bea Cukai pada Selasa (24/1/2023).

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang Turhadi Noerachman menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mengamanatkan pemusnahan barang impor yang tidak sesuai ketentuan.

Pemusnahan yang berlangsung pada pekan lalu dilakukan dengan cara dibakar.

Turhadi menyebut bahwa pemusnahan barang tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa importasi produk hewan dan media pembawa penyakit harus berjalan dengan prosedur dan persyaratan yang lengkap.

“Pemusnahan ini kami lakukan karena produk tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan kemudian dilakukan penahanan dan penolakan serta tidak segera dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari daerah tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya. (ATN)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: Bea CukaiMakanan Kucing
No Result
View All Result

Terbaru

  • Energy and Food Price Shocks Put Asia-Pacific on Alert
  • Global Waste-to-Energy Giants Enter Indonesia’s Green Infrastructure Race
  • Freeport’s Grasberg Recovery: 21 Tonnes of Gold Target in 2026
  • Japan’s Takeda Places US$30 Million Bet on Indonesia’s Biopharma Ambition
  • ASEAN’s Chip Race: Indonesia and Malaysia Forge New Semiconductor Alliance
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.