• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Wednesday, June 24, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Bea Cukai RI Gagalkan Penyelundupan 18,7 Kg Narkotika Asal Malaysia

by Redaksi Asiatoday
February 15, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Bea Cukai RI Gagalkan Penyelundupan 18,7 Kg Narkotika Asal Malaysia

Petugas Bea Cukai Republik Indonesia siap mengamankan wilayah Indonesia dari berbagai tindakan kejahatan termasuk penyelundupan narkoba di perbatasan. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Bea Cukai Republik Indonesia (RI) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis  Methamphetamine sebanyak 18,7 kilogram dari Malaysia.

Barang tersebut merupakan hasil penindakan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong yang dibawa oleh seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial S yang masuk dari Malaysia. Koper tersebut dibawa masuk melalui jalur kedatangan PLBN Entikong.

Modus penyelundupan narkotika tersebut menggunakan koper yang digabungkan dengan barang PMI yang diurus oleh pengurus barang.

RelatedPosts

Indonesia’s Film Industry Trapped as a Foreign Content Market Amid Korean and Chinese Drama Surge

ADB Bets on Vanuatu’s Future with $10 Million Lifeline for Economic Transformation

World Bank Warns: $54 Billion in Natural Gas Burned as Global Energy Crisis Deepens

Kejahatan ini terungkap bermula dari kecurigaan tim P2 KPPBC TMP C Entikong yang bertugas di PLBN jalur kedatangan sekitar pukul 11.34 WIB terhadap sebuah koper berwarna biru tua yg dibawa oleh porter PLBN, yang berdasarkan hasil analisis citra x-ray diduga berisi narkotika.

Menyikapi kecurigaan tersebut, tim selanjutnya mengkondisikan agar kegiatan Bea Cukai di border dilakukan seperti biasa sambil menunggu orang datang mengaku pemilik / kuasa koper tersebut.

“Hingga ditutupnya PLBN Entikong pada pukul 15.00 WIB tidak ada yang mengakui kepemilikan koper tersebut. Koper disimpan dan diamankan oleh petugas Bea Cukai,” demikian keterangan resmi Bea Cukai, Senin (15/2/2021).

Berdasarkan analisis CCTV diketahui bahwa dari jalur netral Tebedu- Entikong, koper tersebut dibawa oleh orang yang mengenakan jaket biru yg selanjutnya diterima oleh pengurus PMI atas nama A dan koper tersebut diangkut menggunakan troli ke dalam gedung PLBN oleh porter bernama D.

Dari pendalaman informasi berdasarkan keterangan yang didapat dari A dan D, diketahui identitas orang berjaket biru tersebut bernama S, usia 21 tahun berasal dari Polewali. Selain itu, dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa paket yang dikemas dalam 18 (delapan belas) bungkus plastik yang dikemas teh Cina kemudian dibungkus dengan plastik hitam yang dilakban bening dan dikonfirmasi sebagai Methamphetamine seberat kurang lebih 18,7 kilogram.

Selanjutnya untuk melacak dan menemukan pemilik koper, Kepala Kantor Bea Cukai Entikong melakukan koordinasi dan membentuk tim gabungan bersama Kanwil DJBC Kalbagbar,  KPPBC TMP C Sintete dan kepolisian dari Polsek Entikong, Polres Sanggau dan Polda Kalbar.

Diketahui S sedang bergerak menuju ke wilayah Selakau-Sambas dan didapatkan juga informasi bahwa S akan bertemu seseorang di cafe kopi wilayah Selakau.

Pada tanggal 10 Februari 2021 pukul 20.30 WIB yang berlokasi di warung kopi di sebelah jembatan Selakau Jl. Ratu Sepudak, Kel. Selakau Kab. Sambas, usaha pencarian yang dilakukan tim gabungan membuahkan hasil.

Tim gabungan yang dipimpin Polda Kalbar  berhasil menangkap sdr. S dan segera dibawa menuju rumah singgahnya untuk mencari dan menemukan barang bukti lain pada pukul 21.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, tim mengamankan satu tas selempang dan pakaian yang digunakan saat masuk ke PLBN Entikong serta telepon gengam milik S.

Dari hasil wawancara sementara, ia mengakui membawa koper tersebut atas perintah orang yang berada di Miri, Malaysia yang dipanggil abang dengan dijanjikan upah sebesar RM 10.000.

Namun saat melintas jalur PLBN Entikong, S merasa takut saat akan dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Bea dan Cukai dan memutuskan untuk meninggalkan barang tersebut dan melarikan diri ke wilayah Sambas.

Selanjutnya S serta barang bawaannya dibawa oleh tim gabungan menuju Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (ATN)

Tags: Bea CukaiNarkobaSindikat Narkoba Asia
No Result
View All Result

Terbaru

  • Cambodia Secures $63 Million ADB-Backed Battery Project to Accelerate Clean Energy Transition
  • UN Chief Warns of “Twin Crises” as Climate and Energy Shocks Converge
  • Firmed Solar Undercuts Most of Asia’s Planned Gas, and EVs Can Save Over $300 Billion a Year in Oil Imports
  • Indonesia Seeks Alliance of Island Nations to Push Climate Mobility Agenda Ahead of COP31
  • Indonesia Nickel Industry Hit by Sulfur Squeeze as Global Market Tightens
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.