ASIATODAY.ID, JAKARTA – Tim Bea Cukai Republik Indonesia (RI) menggagalkan upaya penyelundupan 4 truk limbah medis berupa sarung latex bekas dan obat-obatan.
Bea Cukai juga mengamankan 7 orang pengangkut diduga asal Malaysia. Limbah tersebut rencananya akan diselundupkan ke Indonesia melalui Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menegah dan menindak masuknya barang barang berupa alat kesehatan (sarung tangan dari karet) yang kemungkinan tidak layak pakai atau bekas.
Pihaknya juga berhasil menegah obat-obatan berbagai jenis, tanpa ketentuan kepabeanan.
“Penindakan yang kita lakukan ini berada di daerah Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bangko Pusako, Kababupaten Rokan Hilir, diduga merupakan barang impor yang tidak mengindahkan ketentuan kepabeanan,” jelasnya, Jumat (22/1/2021).
Menurut Gatot, pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (14/1/ 2021) dimana Bea Cukai Dumai, mendapatkan informasi tentang adanya kapal yang sedang melakukan aktifitas pembongkaran barang impor di sekitar Rokan Hilir, Provinsi Riau.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB petugas Bea Cukai Dumai menuju lokasi pembongkaran untuk memastikan kebenaran informasi,” sebutnya.
Setelah menindaklanjuti infomasi tersebut, sekitar pukul 21.45 petugas menemukan dua truk yang dicurigai. Petugas kemudian melakukan monitoring secara tertutup terhadap kedua truk tersebut, sambil terus melakukan koordinasi.
Sekitar Pukul 01.30 WIB Jumat (15/1/2021), truk tersebut berhenti untuk istirahat dan kemudian bergabung dengan dua truk lainnya disekitar Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan, Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Pukul 02.00 WIB, Tim Bea Cukai Dumai bekerja sama dengan POM AL Dumai melakukan pemeriksaan terhadap mobil truk tersebut dan mengamankan empat buah mobil truk dan barang yang dimuat didalamnya berupa obat obatan yang diduga ilegal, serta limbah alat kesehatan berupa sarung tangan bekas yang diduga asal impor.
Atas temuan dugaan pelanggaran itu, petugas Bea Cukai Dumai melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang dan sarana pengangkut, serta tujuh orang yang mengangkut barang barang tersebut dan dibawa menuju Kantor Bea Cukai Dumai guna pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
“Saat ini, dua truk dengan muatan 201 karton obat-obatan telah diserah terimakan ke BPOM Pekanbaru untuk penanganan lebih lanjut, sementara terhadap dua truk dengan muatan 550 karung berupa limbah sarung tangan latek, masih proses penelitian dengan berkoordinasi Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau,” jelasnya.
“Tim juga masih memeriksa keterangan saksi yang kita amankan terkait akan dibawa kemana dan diapakan barang barang sisa alat kesehatan tersebut,” tegasnya. (ATN)
