ASIATODAY.ID, WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mencabut perintah eksekutif era Donald Trump yang melarang aplikasi populer dari China, TikTok dan WeChat.
Namun Biden menggantinya dengan menyerukan peninjauan yang lebih luas terhadap sejumlah aplikasi dari negara lain.
Mantan presiden AS Donald Trump berkeras menutup akses kedua aplikasi itu di Negeri Paman Sam, dengan alasan ancaman keamanan nasional.
Pejabat pemerintah AS mengatakan bahwa di zaman Trump kebijakan itu dianggap tidak menetapkan kriteria yang jelas sehingga akan dilakukan evaluasi risiko keamanan nasional yang ditimbulkan oleh aplikasi perangkat lunak. Demikian laporan New York Times, Rabu (9/6/2021).
Perintah baru Biden yang dapat dikeluarkan dalam waktu dekat ini diharapkan untuk mengatasi kekhawatiran tentang adanya tudingan pencurian data pribadi dari aplikasi tersebut.
Sebelumnya, Joe Biden menunda sanksi yang diberikan kepada dua perusahaan tersebut, Bytedance dan Tencent. Pada 12 Februari 2021, pemerintah AS telah meminta penundaan atau penangguhan proses pemblokiran untuk sementara dengan tujuan melakukan peninjauan kembali apakah aplikasi-aplikasi itu benar-benar menimbulkan ancaman atau tidak. (ATN)
Discussion about this post