ASIATODAY.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siap mengambil tegas mencabut izin industri atau pabrik bercerobong asap di DKI yang melanggar ketentuan pencemaran lingkungan.
“Kita akan tindak tegas, bagi mereka yang melanggar diberi sanksi untuk koreksi. Bila tidak tuntas, kita akan beri sanksi lebih berat, termasuk pencabutan izin,” tegas Anies di istana wakil presiden, Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Menurut Anies, tidak ada alasan bagi industri untuk tidak memenuhi kaidah lingkungan karena ejak awal pembangunan, pabrik-pabrik tersebut telah menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Oleh karena itu, penting bagi pemilik pabrik untuk mematuhi Amdal yang telah disusun.
“Atas nama warga Jakarta menuntut mereka semua mengikuti peraturan, dan bila tidak melaksanakan peraturan bisa dicabut izinnya,” tegas Anies lagi.
Ketentuan mengenai pabrik bercerobong ini telah diatur dalam Instruksi Gubernur 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam salah satu poin menjelaskan pentingnya pengawasan cerobong asap di ibu kota karena turut berdampak pada kualitas udara di Jakarta.
Dinas Lingkungan Hidup DKI juga telah melakukan sidak dua pabrik bercerobong yang terbukti mencemari udara pada Kamis (8/8/2019) kemarin. Kedua pabrik itu adalah pabrik milik PT Mahkota Indonesia dan PT Hong Xin Steel.
PT Mahkota Indonesia dikenakan sanksi untuk memperbaiki kinerja pengendalian emisinya dengan perbaikan cerobong. Pabrik itu merupakan pabrik yang bergerak di industri bahan kimia dasar.
Sedangkan untuk PT Hong Xin Steel dilakukan pengambilan sampel oleh petugas laboratorium untuk diuji emisinya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mencatat ada 47 dari 114 pabrik yang telah ditegur karena melanggar. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post