• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home STUDY AND ENVIRONMENT

Cemari Udara, Anies Siap Cabut Izin Industri yang Melanggar

by Redaksi Asiatoday
August 9, 2019
in STUDY AND ENVIRONMENT
Reading Time: 2 mins read
A A
0
BMKG Ungkap Penyebab Kualitas Udara Jakarta Menurun

PLTU Batubara, sumber Polusi Udara paling berbahaya. Ilustrasi

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siap mengambil tegas mencabut izin industri atau pabrik bercerobong asap di DKI yang melanggar ketentuan pencemaran lingkungan.

“Kita akan tindak tegas, bagi mereka yang melanggar diberi sanksi untuk koreksi. Bila tidak tuntas, kita akan beri sanksi lebih berat, termasuk pencabutan izin,” tegas Anies di istana wakil presiden, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Menurut Anies, tidak ada alasan bagi industri untuk tidak memenuhi kaidah lingkungan karena ejak awal pembangunan, pabrik-pabrik tersebut telah menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Oleh karena itu, penting bagi pemilik pabrik untuk mematuhi Amdal yang telah disusun.

RelatedPosts

Securing Carbon Credits for Smallholder Farmers

Indonesia Faces Methane Emergency as ASEAN and South Korea Launch $20 Million Climate Waste Initiative

AMAN and UNESCO Lead Safety Training for Indigenous Women Journalists in Makassar

“Atas nama warga Jakarta menuntut mereka semua mengikuti peraturan, dan bila tidak melaksanakan peraturan bisa dicabut izinnya,” tegas Anies lagi.

Ketentuan mengenai pabrik bercerobong ini telah diatur dalam Instruksi Gubernur 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam salah satu poin menjelaskan pentingnya pengawasan cerobong asap di ibu kota karena turut berdampak pada kualitas udara di Jakarta.

Dinas Lingkungan Hidup DKI juga telah melakukan sidak dua pabrik bercerobong yang terbukti mencemari udara pada Kamis (8/8/2019) kemarin. Kedua pabrik itu adalah pabrik milik PT Mahkota Indonesia dan PT Hong Xin Steel.

PT Mahkota Indonesia dikenakan sanksi untuk memperbaiki kinerja pengendalian emisinya dengan perbaikan cerobong. Pabrik itu merupakan pabrik yang bergerak di industri bahan kimia dasar.

Sedangkan untuk PT Hong Xin Steel dilakukan pengambilan sampel oleh petugas laboratorium untuk diuji emisinya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mencatat ada 47 dari 114 pabrik yang telah ditegur karena melanggar. (AT Network)

,’;\;\’\’
Tags: Polusi Udara
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.