• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 25, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

China Dikecam, UU Keamanan Hong Kong Ditolak Amerika, Inggris, Kanada dan Australia

by Redaksi Asiatoday
May 29, 2020
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
‘Bebaskan Hong Kong’, Demonstran Minta Dukungan Inggris

Unjukrasa di Hong Kong. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Hanya sehari setelah parlemen China mengesahkan Undang-Undang (UU) Keamanan Hong Kong, protes dan penolakan kini muncul di sejumlah negara.

Adalah Amerika Serikat (AS) dan sekutunya termasuk Inggris, Kanada, dan Australia yang mengecam China dan menyatakan sikap menolak UU tersebut.

Mereka menyebut langkah China memberlakukan Undang-Undang Keamanan baru di Hong Kong melanggar komitmen internasional negara itu.

RelatedPosts

Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals

Indonesia Deepens Legal Alliance With Russia, Approves Extradition of Russian Citizen

Bangladesh’s Banking Crisis Deepens as World Bank Unveils $450 Million Rescue Package

“Keputusan China untuk memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru di Hong Kong bertentangan langsung dengan kewajiban internasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip Deklarasi Bersama China-Inggris yang mengikat secara hukum dan terdaftar di PBB,” demikian sebuah pernyataan bersama yang dirilis oleh keempat negara dilansir dari Aljazeera.com, Jumat (29/5/2020).

Pernyataan itu menyebutkan bahwa langkah China itu akan merusak kerangka “satu negara, dua sistem” yang telah disepakati merujuk pada pengaturan di mana Hong Kong, bekas koloni Inggris, diserahkan kembali ke China pada tahun 1997.

“Hong Kong telah berkembang sebagai benteng kebebasan,” menurut pemerintah AS dan sekutu-sekutu mereka. Mereka menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai keputusan Beijing untuk memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong.

Kecaman itu dikeluarkan setelah parlemen China mengesahkan sebuah undang-undang yang pada awalnya diusulkan oleh Kongres Rakyat Nasional (NPC) setelah protes besar pro-demokrasi mengguncang pusat keuangan selama hampir 11 bulan.

Berdasarkan hasil pemungutan suara, undang-undang itu disetujui oleh 2.878 anggota parlemen China dan satu abstain.

Sejalan dengan kebiasaan, dukungan itu hampir bulat untuk semua perubahan hukum yang diputuskan oleh Partai Komunis yang berkuasa.

Sebelumnya Menlu AS, Mike Pompeo menyebut bahwa status Hong Kong sebagai salah salah satu pusat keuangan dunia bisa berubah dengan diberlakukannya undang-undang keamanan tersebut.

Carrie Lam Tulis Surat

Sementara itu, gelombang protes kembali pecah di Hong Kong dan kota itu diselimuti ketegangan. Keputusan untuk memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional menyulut api protes besar-besaran dari penduduk dan membangkitkan kekhawatiran mengenai otonomi dari China.

Pemimpin Hong Kong Carrie Lam pun turun tangan. Ia menuliskan surat untuk masyarakat kota ini. Dalam suratnya, Lam meminta agar masyarakat Hong Kong memahami dan mendukung undang-undang keamanan nasional.

“Undang-undang itu hanya akan menargetkan minoritas yang sangat kecil dari tindakan dan kegiatan ilegal dan kriminal, sementara kehidupan dan properti, hak-hak dasar juga kebebasan mayoritas warga negara akan dilindungi,” tulis Lam dalam surat terbuka yang diunggah di situs web pemerintah Hong Kong pada Jumat (29/5/2020).

Permintaannya disampaikan hanya sehari setelah badan legislatif China, Kongres Rakyat Nasional (NPC), menyetujui Keputusan tentang Peningkatan Sistem dan Mekanisme Penegakan Hukum di Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR) dalam Stabilitas Keamanan Nasional.

Risiko keamanan nasional yang makin mengemuka di Hong Kong dipandang menjadi pokok persoalan ditelurkannya UU tersebut.

Oleh karenanya, pihak legislator China mendorong berbagai upaya di tingkat pemerintah pusat untuk menetapkan dan meningkatkan sistem dan mekanisme penegakan hukum di Hong Kong demi terciptanya stabilitas keamanan nasional.

China kini dapat membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk memilah perincian undang-undang yang melarang subversi, pemisahan diri, terorisme, dan campur tangan asing sebelum disampaikan kepada pemerintah Hong Kong untuk diumumkan secara resmi.

Dalam suratnya, Lam, yang membela undang-undang itu, menegaskan bahwa warga Hong Kong akan terus menikmati kebebasan berbicara, pers, berkumpul, dan demonstrasi.

Protes terhadap cengkeraman China yang mengguncang Hong Kong selama berbulan-bulan tahun lalu secara otomatis terhenti ketika kota ini bergulat dengan pandemi virus Corona (Covid-19).

Namun, para demonstran telah berkumpul beberapa kali sejak China mengumumkan rencana untuk memberlakukan undang-undang keamanan.

Mereka seperti tak peduli dengan segala larangan ataupun pembatasan yang telah diterapkan akibat virus mematikan ini. Sebagian dari mereka meneriakkan kemerdekaan Hong Kong.

“Hong Kong telah menjadi lubang menganga dalam keamanan nasional, kemakmuran dan stabilitas kota kita dalam bahaya,” tulis Lam lagi, dilansir Bloomberg.

“Kekuatan eksternal telah mengintensifkan campur tangan mereka dalam urusan internal Hong Kong, mengeluarkan undang-undang yang berkaitan dengan Hong Kong, dan secara terang-terangan memuliakan tindakan ilegal radikal, yang semuanya secara serius membahayakan kedaulatan, keamanan, dan kepentingan pembangunan bangsa kita,” ungkapnya. (ATN)

Tags: Amerika SerikatAustraliaChinaHong Kong RevolutionInggrisKanadaUnjukrasa Hong Kong
No Result
View All Result

Terbaru

  • Australia Triples LPG Exports to Indonesia as Hormuz Disruption Reshapes Energy Flows
  • Indonesia Seeks Bigger Eurasian Role After Securing Top Partner Status at Russia’s INNOPROM 2026
  • Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals
  • Indonesia Deepens Legal Alliance With Russia, Approves Extradition of Russian Citizen
  • Bangladesh’s Banking Crisis Deepens as World Bank Unveils $450 Million Rescue Package
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.