• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

China Tidak Akui Lagi Paspor Inggris

by Redaksi Asiatoday
January 29, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
China Ingatkan Prancis Tak Jual Senjata ke Taiwan

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian. Foto: Reuters

ASIAYODAY.ID, BEIJING – China menyatakan tidak mengakui lagi paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah Inggris, yaitu British National Overseas (BNO) terhitung mulai 31 Januari 2021.

Paspor BNO merupakan dokumen perjalanan tanpa hak kewarganegaraan yang diberikan pemerintah Inggris bagi warga Hong Kong sebelum wilayah itu dikembalikan ke China pada 1997.

Pengumuman itu disampaikan saat Inggris bersiap untuk membuka pintu bagi jutaan lagi penduduk dari bekas jajahannya, setelah kekerasan keamanan oleh Beijing.

RelatedPosts

Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

Pemerintahan Perdana Menteri (PM) Inggris Boris Johnson telah menjanjikan perlindungan jangka panjang untuk penduduk Hong Kong yang ingin meninggalkan wilayahnya.

Para pemegang status BNO mulai Minggu (31/1) dapat mengajukan permohonan untuk bekerja dan tinggal di Inggris selama lima tahun sampai akhirnya mendapatkan kewarganegaraan. Pemegang paspor BNO sebelumnya hanya memiliki hak terbatas untuk mengunjungi Inggris selama lebih dari enam bulan dan tidak punya hak untuk bekerja atau menetap.

Beijing, Jumat (29/1/2021), secara cepat membalas perubahan yang ditetapkan Inggris.

“Mulai 31 Januari, China tidak akan lagi mengakui apa yang disebut paspor BNO sebagai dokumen perjalanan dan dokumen identifikasi, serta berhak untuk mengambil tindakan lebih lanjut,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian, dikutip dari CNA, Jumat (29/1/2021).

Sebaliknya, London menyebut tindakannya menanggapi UU Keamanan Nasional yang diterapkan China sejak 2020, mengakibatkan kehancuran gerakan protes Hong Kong dan membatalkan kebebasan yang mengakhiri 50 tahun di bawah perjanjian penyerahan 1997.

Menurut Zhao, China yang marah meyakini Inggris telah bergerak jauh di luar lingkup perjanjian, sehingga memutuskan membatalkan hal itu.

“Inggris mencoba mengubah sejumlah besar penduduk Hong Kong menjadi warga kelas dua Inggris dan telah sepenuhnya mengubah sifat alami BNO,” tandas Zhao.

Dalam konteks praktis, tidak jelas maksud deklarasi China, tapi sejalan dengan ancaman Inggris untuk memperpanjang penawaran visa dengan semacam tindakan timbal balik. Ancaman tindakan lebih lanjut mungkin mempersiapkan pembatasan lebih banyak bagi para pemegang BNO.

Para pejabat China telah memperingatkan sejak tahun lalu bahwa mereka mempertimbangkan untuk mengakhiri pengakuan paspor BNO. Pada saat itu, mereka menyebut para pemegang BNO tidak bisa melakukan perjalanan ke daratan China. Meskipun, tidak jelas apakah otoritas China bisa tahu siapa pemegang dokumen tersebut.

Warga Hong Kong menggunakan paspor Hong Kong sendiri atau kartu identifikasi untuk meninggalkan kota itu. Untuk masuk ke China, mereka perlu memakai paspor Hong Kong. Satu-satunya kemungkinan penggunaan paspor BNO yaitu saat tiba di Inggris atau negara lain yang mengakui dokumen tersebut. (ATN)

Tags: ChinaHong KongInggris
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.