ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Australia akan menerapkan kebijakan yang fleksibel bagi pelajar internasional, termasuk WNI pemegang visa sementara yang tetap berada di Australia selama masa pandemi coronavirus (Covid-19).
Pemerintah Australia memahami dampak Covid-19 mempengaruhi siswa internasional di Australia dan perubahan ini termasuk peningkatan fleksibilitas sejumlah peraturan.
“Menteri Pendidikan Australia Dan Tehan baru-baru ini telah menyampaikan bahwa, siswa internasional adalah teman kita, teman sekelas kita, kolega kita dan anggota masyarakat kita,” terang Duta Besar Australia untuk Indonesia Gary Quinlan, melalui keterangan tertulisnya Rabu (8/4/2020).
Pelajar internasional di Australia dianjurkan untuk mengandalkan dukungan keluarga, pekerjaan paruh waktu, dan tabungan mereka sendiri selama berada di Australia.
Australia akan memberikan keringanan mengingat ancaman virus corona membuat para pelajar internasional yang terhambat oleh visanya hingga tidak dapat menghadiri kelas.
Pelajar yang telah berada di Australia lebih dari 12 bulan dan mendapati diri mereka dalam kesulitan keuangan, akan mendapatkan akses dana pensiun Australia bagi mereka.
Beberapa penyedia pendidikan siap memberikan keringanan atau diskon bagi pelajar internasional.
“Kami akan berkomunikasi lebih lanjut dengan sektor pendidikan internasional yang telah memberikan beberapa dukungan keuangan bagi pelajar internasional yang menghadapi kesulitan,” terangnya.
Pelajar Bekerja Paruh Waktu
Pelajar internasional dapat bekerja lebih dari 40 jam per dua minggu. Pelajar internasional yang bekerja di sektor perawatan lansia dan sebagai perawat memperoleh perpanjangan waktu bekerja untuk mendukung sektor-sektor penting ini.
Pelajar internasional yang bekerja di supermarket besar juga telah memperoleh perpanjangan waktu kerja guna membantu memenuhi kebutuhan masyarakat selama permintaan tinggi.
Namun, mulai 1 Mei, jam kerja mereka akan kembali ke maksimum 40 jam per dua minggu lantaran jumlah pekerja yang direkrut bertambah.
Bagi Warga Negara Indonesia yang berada di Australia dengan Working Holiday Visa, atau bekerja di bidang kesehatan, perawatan lanjut usia dan disabilitas, pertanian dan pengolahan makanan, dan sektor pengasuhan anak akan dibebaskan dari batasan bekerja enam bulan dengan satu pemberi kerja.
“Jika visa yang mereka miliki saat ini akan berakhir dalam kurun waktu enam bulan ke depan, maka mereka memenuhi syarat untuk visa lebih lanjut agar dapat tetap bekerja di sektor-sektor penting ini,” jelasnya.
“Pemegang Working Holiday Visa yang merasa tidak dapat menunjang diri mereka sendiri untuk terus tinggal di Australia selama enam bulan ke depan harus segera meninggalkan Australia,” tandasnya. (AT Network)
Discussion about this post