ASIATODAY.ID, WINA – Indonesia kembali menegaskan komitmen untuk terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) baik di Indonesia maupun di dunia.
Komitmen dan sikap Indonesia ini didengungkan dalam pernyataan nasional Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal (Pol) Heru Winarko, dalam sesi debat umum Pertemuan Sesi ke-63 Komisi Obat-Obatan Narkotika (Commission on Narcotic Drugs/CND) di Markas PBB di Wina, Austria, Senin (2/3/2020).
Heru menggarisbawahi, tiga upaya yang dilakukan Indonesia dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkoba secara ilegal.
Pertama, Indonesia menerapkan standar pencegahan internasional ke dalam strategi nasional untuk mengurangi permintaan narkoba (demand reduction), yang mencakup kebijakan pendidikan, pencegahan dan program pasca-rehabilitasi.
Kedua, Indonesia bekerja sama erat dengan banyak negara berdasarkan prinsip saling menghormati, baik secara bilateral, regional, maupun multilateral.
Ketiga, Indonesia telah menggunakan pendekatan inovatif untuk mengatasi penyalahgunaan teknologi dalam transaksi narkotika.
Heru menegaskan bahwa Konvensi 1961, 1971 dan 1988 merupakan batu penjuru bagi pengaturan dan pengawasan obatan-obatan global dan nasional. Ketiga konvensi tersebut harus tetap menjadi dasar bagi negara-negara dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba di dunia.
Selain itu, di sela-sela Pertemuan, Kepala BNN menyampaikan sambutan pada acara sampingan yang diselenggarakan Pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan Pemerintah Jepang dan Prevention, Treatment and Rehabilitation Section (PTRS) UNODC bertajuk “Engaging Families and Communities in Drug treatment.”
Kepala BNN juga membuka secara resmi stan pameran Indonesia yang menampilkan program-program alternative development Indonesia di Vienna International Centre.
Dalam kesempatan terpisah, Duta Besar/Wakil Tetap RI di Wina, Dr. Darmansjah Djumala, menjelaskan bahwa pertemuan tahunan CND merupakan ajang bagi negara-negara untuk meningkatkan kerja sama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Selain itu, dalam CND juga dibahas sejauh mana komitmen komunitas internasional dalam memberantas penyalahgunaan narkoba telah tercapai.
“Penting digarisbawahi bahwa persoalan yang dihadapi negara-negara dalam memberantas penyalahgunaan narkoba berbeda-beda, tergantung latar belakang budaya, sosial, dan ekonomi masyarakatnya. Perbedaan kondisi ini mempengaruhi pendekatan negara-negara dalam menangani persoalan narkoba,” jelas Djumala, melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (3/3/2020).
Dikatakan, sebagian negara berpandangan bahwa penegakan hukum yang keras tidak lagi efektif untuk menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkoba.
Namun, Indonesia dan umumnya negara-negara Afrika dan Asia, melihat persoalan narkoba perlu ditangani secara lebih komprehensif, yakni dengan mengedepankan pendekatan berimbang antara pencegahan dan penegakan hukum.
“Oleh karena itu, penanganan masalah narkoba perlu dilakukan secara terintegrasi dan paralel dengan kebijakan global, melalui kerja sama yang erat antar negara, dengan tetap menghormati sistem hukum serta karakteristik masing-masing negara,” imbuhnya.
Pertemuan Sesi ke-63 CND diselenggarakan di Wina, Austria, pada 2–6 Maret 2020. Delegasi RI dipimpin Kepala BNN didampingi oleh Dubes/Watapri Wina selaku wakil ketua delegasi, serta beranggotakan perwakilan dari BNN, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, POLRI, BPOM, dan KBRI/PTRI Wina. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post