ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kejahatan korupsi di Indonesia kian tak mengenal gelar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2) malam. Sang gubernur ditangkap karena diduga korupsi.
Nurdin Abdullah merupakan gubernur pertama di Indonesia dengan gelar profesor di bidang pertanian. Nurdin juga diketahui sebagai Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, Makassar.
Nurdin juga diketahui sempat menekuni dunia pertanian dengan menempuh pendidikan magister dan doktoral di Kyushu University, Jepang. Di Universitas yang sama, ia pun menyelesaikan studi S3 Doktor of Agriculture.
Sebelum terjun ke dunia politik, pria kelahiran Pare-pare 7 Februari 1963 itu dikenal sebagai seorang akademisi yang sangat berintegritas dan sempat menempati beberapa jabatan struktural di universitas maupun perusahaan swasta.
Nurdin pernah menjabat sebagai Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan, selama 10 tahun. Keahliannya di bidang pertanian menjadikan Nurdin sukses mendongkrak potensi Kabupaten Bantaeng.
Keberhasilan di Kabupaten Bantaeng membuatnya memiliki modal besar untuk masuk dalam bursa Pilgub Sulsel bersama Andi Sudirman Sulaiman.
Dengan dukungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman sukses meraup suara terbanyak pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel), dan akhirnya terpilih sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Periode 2018-2023.
Nurdin juga banyak meraih penghargaan. Pada 15 Agustus 2016, ia menerima anugerah Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama Bidang Koperasi dan UKM dari Presiden Indonesia Joko Widodo.
Tanda jasa ini dianugerahkan kepada 4 tokoh yang dinilai telah memberikan sumbangsih dalam bidang sosial kemanusiaan.
Nurdin bersama 5 orang lainnya ditangkap pada Jumat malam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka langsung di bawa ke Kuningan, Jakarta dan kini sedang menjalani pemeriksaan.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Nurdin. Jika tidak terbukti KPK wajib membersihkan nama baik Nurdin. (ATN)
Discussion about this post