• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Tuesday, July 14, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Ekspor Ore Nikel Dihentikan, Indonesia Raup Penerimaan Rp1,1 Triliun

by Redaksi Asiatoday
November 14, 2019
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Indonesia Larang Ekspor Nikel, Pengusaha Rugi Rp50 Triliun

Pengapalan bijih Nikel untuk di ekspor. Ist

ASIATODAY.ID, LABUAN BAJO – Kebijakan Pemerintah Indonesia menghentikan ekspor ore nikel, dinilai berdampak positif terhadap sektor penerimaan negara.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, percepatan larangan ekspor bijih nikel mentah membuat penerimaan bea keluar melonjak dua kali lipat.

Penerimaan bea keluar dari nikel hingga 31 Oktober 2019 mencapai Rp1,1 triliun. Capaian tersebut meningkat dari penerimaan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp659 miliar.

RelatedPosts

Energy and Food Price Shocks Put Asia-Pacific on Alert

A Decade After South China Sea Ruling, Indo-Pacific Nations Recommit to Maritime Order

Indonesia Boosts Energy Security With 45,900 Tons of LPG From US

“Untuk nikel pada 31 Oktober penerimaannya naik tajam Rp1,1 triliun. Realisasi mulai melonjak pada September atau sejak adanya percepatan moratorium,” ujar Heru dalam diskusi Pemasukan dan Pemanfaatan APBN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (13/11/2019).

Heru mengungkapkan, realisasi penerimaan nikel pada Oktober ini mengalami pertumbuhan drastis 298 persen atau sebesar Rp300 miliar dibandingkan periode sama tahun lalu. Tercatat penerimaan nikel September 2019 hanya Rp170 miliar atau sebesar 191 persen.

“September kenaikannya 191 persen, Oktober naiknya 298 persen. Sampai sebelum September dibandingkan tahun sebelumnya sama,” jelasnya.

Dikatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan verifikasi terhadap sembilan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran terkait ekspor nikel.

Kesembilan perusahaan itu tidak terbukti melakukan pelanggaran dan dua perusahaan lainnya masih memerlukan pendalaman.

“Bea cukai sebagai eksekutor di lapangan akan melayani perusahaan yang memenuhi ketentuan. Sembilan perusahaan tidak terbukti melakukan pelanggaran,” terang Heru.

Pemerintah sebelumnya mempercepat pelarangan sementara ekspor bijih nikel sejak 29 Oktober lalu. Percepatan ini dilakukan karena diduga terjadi pelanggaran oleh perusahaan sehingga membuat ekspor nikel melonjak dan melebihi batas kuota.

Awalnya percepatan yang dilakukan akan dimulai per 1 Januari 2020 dari larangan yang sedianya baru akan berlaku pada awal Januari 2022.

Percepatan pelarangan sejak 1 Januari 2020 diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Langkah ini dilakukan untuk mendukung hilirisasi pengolahan nikel di dalam negeri. Terutama untuk memperkuat bahan baku produksi baterai motor dan mobil listrik. (AT Network)

,’;\;\’\’
Tags: Bea CukaiBijih NikelLarangan Ekspor Nikel
No Result
View All Result

Terbaru

  • Energy and Food Price Shocks Put Asia-Pacific on Alert
  • Global Waste-to-Energy Giants Enter Indonesia’s Green Infrastructure Race
  • Freeport’s Grasberg Recovery: 21 Tonnes of Gold Target in 2026
  • Japan’s Takeda Places US$30 Million Bet on Indonesia’s Biopharma Ambition
  • ASEAN’s Chip Race: Indonesia and Malaysia Forge New Semiconductor Alliance
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.