ASIATODAY.ID, MANILA – China telah mengesahkan Undang-Undang Penjaga Pantai baru yang memperbolehkan untuk menembak kapal asing yang masuk ke teritori mereka.
Filipina, sebagai salah satu negara yang bersinggungan batas lautnya dengan China mengancam akan memerintahkan Angkatan Laut untuk menembak balik jika China melakukan agresi.
Menteri Luar Negeri Filipina, Teodoro Locsin Jr bersumpah apapun tindakan China akan memberikan konsekuensi yang serius.
“Sejauh ini tidak ada insiden. Jika sampai ada insiden, saya pastikan akan terjadi (hal) lebih daripada sekadar protes,” kata Locsin, dilansir dari Inquirer, Senin (15/2/2021).
Locsin menyampaikan ancaman tersebut setelah memberikan nota protes diplomasi melawan ‘ancaman verbal’ Beijing.
“Saya katakan, Anda membuat undang-undang, sebuah undang-undang domestik yang bukan urusan negara lain, tapi Anda sadari bahwa undang-undang ini dapat diaplikasikan di wilayah yang mereka klaim. Mereka akan menembak jika melawannya,” tuturnya.
“Itu merupakan ancaman perang bagi saya,” tambah Locsin.
Sementara itu, Jepang juga menghadapi eskalasi konflik di sekitar kepulauan mereka di Laut China Timur.
“UU ‘menembak’ Beijing akan menggoyahkan perintah berdasarkan hukum internasional,” tegas Kementerian Pertahanan Jepang.
Kedutaan Besar China di Manila mengaku telah menerima kritikan dan keprihatinan. Mereka mengatakan hukum tersebut tidak bertujuan untuk mengancam negara mana pun dan tak mengkonfrontasi konvensi internasional.
“Banyak negara memiliki legislasi serupa. UU Penjaga Pantai Filipina (PCG) tahun 2009 menyatakan PCG sebagai angkatan bersenjata. Tidak satu pun yang melihat hukum tersebut sebagai ancaman perang,” seru kedutaan dalam pernyataan mereka. (ATN)
