ASIATODAY.ID, JAKARTA – Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia (PTFI) Katri Krisnati menyatakan, progres pembangunan Smelter Manyar pada kuartal pertama 2023 telah mencapai lebih dari 61 persen.
“Target konstruksi selesai Desember 2023 dan akan mulai beroperasi pada akhir Mei 2024,” kata Katri dalam keterangannya, Kamis (20/4/2023).
Pernyataan Katri ini sekaligus menjawab keraguan sejumlah kalangan termasuk anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto.
Menurut Katri, kapasitas produksi smelter yang sedang dibangun PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), JIIPE – Gresik adalah sebesar 1,7 juta ton konsentrat tembaga dengan total investasi sekitar Rp45 triliun atau US$3 miliar.
“Kami terus berupaya untuk dapat memenuhi target penyelesaian pembangunan smelter sesuai dengan timeline yang disepakati bersama Pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Mulyanto dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, minta Pemerintah tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI bila hingga Juni 2023 tidak bisa memfungsikan smelter pengolahan konsentrat tembaga.
“Bila sampai batas waktu yang ditentukan UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba tersebut PTFI belum bisa mengoperasikan smelter itu artinya PTFI tidak komit terhadap program hilirisasi minerba,” kata Mulyanto.
Karena itu, sambung Mulyanto, Pemerintah berhak memberi sanksi kepada PTFI berupa pelarangan ekspor konsentrat tembaga hingga penundaan pemberian IUPK.
“Pemerintah harus tegas,” katanya.
Bila PTFI tidak bisa melaksanakan program hilirisasi, kata Mulyanto, maka konsekuensinya mereka dilarang untuk ekspor konsentrat tembaga dan tidak dapat memperpanjang IUPK-nya yang akan berakhir pada tahun 2031.
“Kalau wanprestasi seperti itu masak masih dikasih perpanjangan IUPK lagi? Ini kan kebangetan,” ujar Mulyanto.
Mulyanto menyebutkan, pelanggaran PTFI terhadap UU bukan kali ini. Ia mencatat sudah lebih dari delapan kali sehingga akhirnya terpaksa pembentuk UU, merevisi UU No.4/2009 menjadi UU No.3/2020.
“Ini kan preseden buruk dalam implementasi perundangan kita, dimana UU diamandemen karena tunduk dan didikte swasta asing,” kata Mulyanto. (ATN)
Discussion about this post