ASIATODAY.ID, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) merumahkan 400 karyawan yang berstatus Pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama tiga bulan, terhitung mulai 15 Mei 2020.
Ketua Ikatan Awak Garuda Indonesia (IKAGI) Zaenal Muttaqin membenarkan sekitar 400 pramugari atau pramugara dengan status tersebut sudah dirumahkan atau tidak diberikan gaji dan uang terbang kecuali fasilitas kesehatan inHealth, BPJS, dan konsesi terbang.
Kendati demikian, ia mengklaim langkah ini bukan termasuk dalam kondisi Pemutusan Hubungan Kerja atau (PHK).
“Ini bukan PHK tetapi dirumahkan tanpa diberikan gaji dan uang terbang kecuali disebutkan diatas selama 3 bulan karena kondisi keuangan perusahaan,” kata Zaenal, dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020).
Kebijakan maskapai Garuda ini berlaku sementara untuk 3 bulan dan dapat diperpanjang sampai ada ketentuan dari perusahaan atau pemerintah terkait dengan Covid-19.
Sementara itu bagi karyawan dengan status di luar PKWT juga dilakukan pemangkasan gaji. Pemotongan gaji dilakukan secara proporsional mulai dari level direksi hingga staf dengan besaran mulai dari 10 persen untuk level staf hingga 50 persen untuk direksi.
Maskapai dengan jenis layanan penuh tersebut juga mengaku masih mengupayakan agar opsi melakukan Pemutusan Hubungan Karyawan menjadi langkah terakhir di tengah merosotnya kinerja keuangan.
Selain itu perusahaan tersebut juga masih mengupayakan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra mengatakan pandemi Covid-19 telah memukul keuangan perseroan. Namun, dia memilih sejumlah strategi untuk mengurangi dampak melalui pembayaran kepada pihak ketiga dan opsi restrukturisasi pembayaran.
“PHK adalah opsi terakhir, kalau relaksasi finansial kami bisa peroleh, kami tentu saja bisa menghindari ini dan mengambil alternatif lebih bijak bagi seluruh keluarga besar Garuda Indonesia,” jelasnya.
Ia juga memastikan tetap berkomitmen memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan Garuda.
Menurut Irfan, langkah itu merupakan upaya lanjutan yang perlu ditempuh perusahaan, di samping upaya strategis lain.
“Langkah ini kita dilakukan guna memastikan keberlangsungan perusahaan tetap terjaga di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi covid-19,” jelasnya.
Irfan mengatakan kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan. Kebijakan itu juga dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di samping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan Perusahaan.
Kebijakan ini, lanjutnya, bersifat sementara yang akan terus dikaji dan dievaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan.
Selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan.
“Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktifitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal. Namun demikian, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini, “jelasnya. (ATN)
Discussion about this post