ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat 1,94 juta pekerja baik di sektor formal maupun informal yang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dari jumlah perusahaannya, ada 114.340 perusahaan yang terdampak covid-19.
Melansir data Kemenaker, Minggu (19/4/2020), pekerja/buruh di sektor informal yang di-PHK sebanyak 229.789 dan 1.270.367 lainnya dirumahkan sehingga total 1.500.156 pekerja/buruh. Para pekerja/buruh yang di-PHK maupun dirumahkan ini berasal dari 83.546 perusahaan.
Sementara di sektor informal, sebanyak 30.794 perusahaan dan 443.760 pekerja/buruh yang terdampak covid-19. Dana Kemenaker ini dihimpun sampai dengan Kamis, 16 April lalu.
“Dibandingkan dengan pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan presentasenya memang jauh lebih besar yang dirumahkan. Saya berharap memang PHK benar-benar sebagai jalan terakhir,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Ida menjelaskan, perusahaan bisa memilih untuk menerapkan sistem bergantian (shifting) bagi para pekerjanya untuk mengindari PHK. Tak hanya itu, perusahaan juga bisa mengurangi shift hingga jam kerja bagi pekerjanya.
“Pemerintah hadir dengan memberikan, sebelumnya program awalnya itu program kartu prakerja pemberian pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi. Tapi karena covid-19 di situ juga ada social savety net yang kita berikan,” jelasnya.
Ida berharap para pekerja ataupun buruh yang dirumahkan atau bahkan terkena PHK bisa ikut dalam program kartu prakerja ini. Selain mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan skill, mereka juga mendapat insentif di tengah kondisi terdampak korona seperti sekarang.
Secara global, Organisasi Buruh Internasional (ILO) mencatat 24,7 juta pekerjaan diperkirakan akan hilang sebagai akibat dari krisis ekonomi yang disebabkan oleh pandemi covid-19.
Dalam laporan terbarunya, ILO mengatakan bahwa sebagai perbandingan, krisis keuangan global 2008-2009 meningkatkan pengangguran global sebesar 22 juta.
Pengangguran terselubung juga diperkirakan akan meningkat secara besar-besaran, karena konsekuensi ekonomi dari wabah virus diterjemahkan menjadi pengurangan dalam jam kerja dan upah, kata laporan ILO.
ILO menambahkan bahwa wirausaha di negara-negara berkembang, yang sering berfungsi untuk meredam dampak perubahan, mungkin tidak melakukannya kali ini karena pembatasan pergerakan orang dan barang.
Menurut laporan itu, kemerosotan dalam pekerjaan juga berarti kerugian pendapatan yang besar bagi pekerja. Laporan ini memperkirakan antara USD860 miliar hingga USD3,4 triliun pada akhir 2020.
“Ini bukan lagi hanya krisis kesehatan global, ini juga merupakan krisis pasar tenaga kerja utama dan ekonomi yang berdampak besar pada manusia,” kata Direktur Jenderal ILO Guy Ryder.
Laporan “Covid-19 dan dunia kerja: Dampak dan tanggapan”, menyerukan langkah-langkah mendesak, berskala besar dan terkoordinasi di tiga pilar yakni melindungi pekerja di tempat kerja, merangsang ekonomi dan pekerjaan, serta mendukung pekerjaan dan pendapatan.
Menurut laporan itu, langkah-langkah ini akan mencakup memperluas perlindungan sosial, mendukung retensi pekerjaan, dan bantuan keuangan serta pajak untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. (ATN)
