ASIATODAY.ID, JAKARTA – Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (IA-CEPA) resmi berlaku hari ini, Minggu (5/7/2020).
Menurut Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, IA-CEPA akan memberikan manfaat bagi eksportir Indonesia melalui penghapusan seluruh tarif bea masuk Australia sehingga seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Australia akan menikmati tarif 0 persen.
Produk ekspor Indonesia yang berpotensi meningkat ekspornya antara lain otomotif, kayu dan turunannya termasuk kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik.
”Seluruh produk ekspor Indonesia ke Australia dihapuskan tarif bea masuknya. Untuk itu tarif preferensi IA-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia agar ekspor Indonesia meningkat,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Minggu (5/7/2020).
Selain itu, karena perdagangan Indonesia dan Australia bersifat komplementer, industri nasional juga mendapatkan manfaat berupa ketersediaan sumber bahan baku dengan harga lebih kompetitif karena tarif bea masuk 0 persen.
Industri hotel restoran dan katering, serta industri makanan dan minuman akan mendapatkan harga bahan baku yang lebih berdaya saing sehingga konsumen dapat menikmati lebih banyak varian serta harga yang lebih terjangkau.
“IA-CEPA merupakan perjanjian yang komprehensif dengan cakupan yang tidak terbatas pada perdagangan barang, namun juga mencakup perdagangan jasa, investasi dan kerja sama ekonomi. Cakupan IA-CEPA yang komprehensif akan mendorong Indonesia dan Australia menjadi mitra sejati menciptakan jejaring supply global,” lanjutnya.
Guna mengakomodasi kesepakatan dalam IA-CEPA, pemerintah pun menerbitkan sejumlah aturan pelaksana yakni, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia; Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.10/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia; dan Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
Agus mengungkapkan, IA-CEPA dibentuk dengan konsep “Economic Powerhouse” yaitu kolaborasi antara Indonesia-Australia dengan memanfaatkan keunggulan negara masing-masing untuk menyasar pasar di kawasan atau di negara ketiga.
Contohnya pada industri makanan olahan berbahan dasar daging yang didatangkan dari Australia dan diolah Indonesia untuk pengiriman ke Timur Tengah.
Demikian juga dengan importasi gandum dari Australia yang menjadi bahan baku mie instan. Bahan baku yang murah diharapkan dapat membut memperkeci biaya produksi lebih dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di kancah global.
“Covid-19 membuat hampir seluruh negara di dunia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi, sehingga-IA CEPA dapat dijadikan momentum dan dorongan untuk menjaga kinerja perdagangan dan meningkatkan daya saing Indonesia,” papar Agus.
Untuk memperoleh informasi lebih dalam atas IA-CEPA dan cara untuk memanfaatkannya, pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung dengan Free Trade Agreement (FTA) Center yang dikoordinasi Kementerian Perdagangan yang terdapat di lima kota besar yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, dan Medan.
Total perdagangan barang Indonesia-Australia pada 2019 mencapai USD7,8 miliar. Ekspor Indonesia tercatat senilai USD2,3 miliar dan impor sebesar USD5,58 miliar sehingga Indonesia mengalami defisit sebesar USD3,2 miliar.
Namun demikian, dari sepuluh besar komoditas impor Indonesia dari Australia, mayoritas merupakan bahan baku dan penolong industri, seperti gandum, batubara, bijih besi, alumunium, seng, gula mentah, serta susu dan krim. (AT Network)
Discussion about this post