ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melumpuhkan 2 (dua) kapal berbendera Malaysia yang diduga melakukan illegal fishing di Perairan Selat Malaka.
Penangkapan ini berkat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 01 bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 pada Kamis (17/8/2023).
“Sekitar pukul 03.15, KP. HIU 01 menangkap 2 kapal illegal fishing di Selat Malaka. Ini adalah kado dari kami untuk Indonesia di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-78″, ungkap Direktur Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han.
Adin menjabarkan bahwa dua kapal yang ditangkap adalah KM. SLFA 3763 dan KM. PKFA 7541. Kedua kapal tersebut berhasil dilumpuhkan pada saat melakukan illegal fishing menggunakan alat tangkap terlarang pada titik koordinat 03º07, 814’ U – 100º41,911’ T (KM. SLFA 3763) dan 03º07, 501’ U – 100º41,426’ T (KM PKFA 7541).
“Diduga kedua kapal menggunakan alat tangkap terlarang berupa Jaring Trawl yang sangat merusak”, imbuh Adin.
Pada saat diperiksa petugas, kedua kapal tersebut telah membawa muatan ikan sebanyak 1,4 ton ikan campur. Petugas juga mendapati bahwa kapal tersebut diawaki oleh warga negara Indonesia. Total 8 (delapan) orang ABK diamankan oleh petugas termasuk nakhoda.
“Dua kapal ini kami kawal ke Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Dumai untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan kapal tiba Jum’at dini hari,” terang Adin.
Kedua kapal beserta awak kapal dan barang bukti kasus dari Nakhoda KP. Hiu 01 segera dilimpahkan kepada tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan Satwas SDKP Dumai. (AT Network)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post