• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Imbas Kebijakan Pemerintah Indonesia, Puluhan Industri Peleburan Baja Lumpuh

by Redaksi Asiatoday
December 8, 2019
in Business
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Imbas Kebijakan Pemerintah Indonesia, Puluhan Industri Peleburan Baja Lumpuh

Industri Peleburan Baja di Indonesia. ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Industri Peleburan Baja di Indonesia kini tengah sekarat. Sulitnya mendapatkan bahan baku mengakibatkan industri lumpuh total.

Kondisi ini terjadi akibat dampak dari pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.84/2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri.

Yang terbaru, bahkan produksi PT Growth Asia lumpuh total sementara beberapa industri pengecoran juga telah menghentikan proses produksinya.

RelatedPosts

Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway

Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk

China’s Nickel Giants Look to Africa as Policy Uncertainty Puts Indonesia’s Dominance at Risk

“Ada banyak industri terkena dampak tidak hanya Growth Asia. Sebanyak 35 industri juga telah berhenti dan kondisi ini sudah terjadi selama kurang lebih 2 pekan,” terang Wakil Ketua Umum Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Ismail Mandry melalui keterangannya, Sabtu (7/12/2019).

Dengan situasi ini, IISIA telah mengirimkan surat pernyataan menolak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 84/2019 pada 23 Oktober kepada Menteri Perdagangan, Presiden, Menteri KLHK, Mengerti Sekretaris Negara, Menteri Koordinator Maritim, dan Menteri Koordinator Perekonomian.

Menurut Ismail, Kementerian Perdagangan akan melakukan rapat yang ketiga pada Senin, 9 Desember 2019 untuk membahas revisi beleid tersebut.

Ismail menegaskan pihaknya akan melakukan demonstrasi pada pekan depan jika revisi beleid tersebut berlarut-larut. “Kita mendesak Presiden Jokowi agar membatalkan peraturan ini karena mematikan industri dalam negeri,” tegasnya.

Dikatakan, kerugian yang ditanggung para pelaku industri peleburan baja sudah cukup tinggi, tetapi belum sampai pada perumahan tenaga kerja. Namun, dia mengatakan pemberlakuan beleid tersebut berpotensi merumahkan tenaga kerja setidaknya 17.000 orang dari 35 pabrikan.

Ismail menyatakan beleid tersebut juga akan berdampak besar pada pembangunan infrastruktur nasional. Pasalnya, 35 pabrikan tersebut menghasilkan baja kategori long product yang digunakan dalam proyek-proyek infrastruktur. Penggunaan baja dalam proyek infrastruktur merupakan paduan dari long dan flat product dengan komposisi 50:50.

Ismail menilai pemerintah sama sekali tidak melakukan sosialisasi terhadap pemberlakuan beleid tersebut. Menurutnya, beleid tersebut merupakan hasil dari regulator yang bertugas tidak memahami tata niaga perdagangan internasional.

Ismail mengatakan penghentian impor skrap baja telah dilakukan sejak 22 November oleh pihak surveyor, sedangkan pemberlakuan Permendag No. 8/2019 terhitung 23 November. Alhasil, saat ini pabrikan peleburan baja hanya memproduksi stok bahan baku yang terbatas.

Direktur Eksekutif IISIA Yerry Idroes menyatakan telah mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan untuk menunda dan merevisi beleid tersebut. Dalam surat tersebut, asosiasi menyatakan sangat keberatan mengenai penerbitan Permenndag No.84/2019.

Menurut Yerry, kebijakan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh industri baja lantaran tidak ada skrap baja yang seluruhnya homogen dan memiliki impuritas 0 persen. Menurutnya, pernyataan keberatan tersebut membuat Permendag No.84/2019 tidak dapat diterbitkan.

“Ini standar internasional sebenarnya impuritas diizinkan 2 persen. Kalau 0 persen secara teknis tidak bisa dilakukan. Siapa yang bisa jamin skrap baja tidak ada olinya,” tandasnya. (ATN)

,’;\;\’\’
Tags: Baja IndonesiaImpor BajaIndustri BajaKemendag RI
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • China’s Nickel Giants Look to Africa as Policy Uncertainty Puts Indonesia’s Dominance at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.