• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Indonesia Batalkan Impor Kereta Bekas dari Jepang

by Redaksi Asiatoday
April 6, 2023
in Business
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mengecewakan, Rencana KCI Impor Kereta Bekas dari Jepang

Armada kereta rel listrik (KRL) PT Kereta Commuterline Indonesia. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi membatalkan impor rangkaian kereta bekas dari Jepang yang diajukan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).

Keputusan ini diambil setelah pemerintah menerima hasil laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan kereta rel listrik bekas.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Republik Indonesia, Septian Hario Seto, ada 4 alasan yang menjadi pertimbangan utama terkait pembatalan impor kereta bekas yang diinginkan PT KCI.

RelatedPosts

Indonesia–France Business Council Launched to Drive US$3.5 Billion in New Investments

HIPMI Jaya Holds 2026 Regional Leadership Training

Kana Cooperative Opens New PIK2 Branch to Strengthen Business Ecosystem

Pertama, rencana impor kereta tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri. Dalam peraturan tersebut, ditetapkan bahwa persyaratan umum pengadaan sarana kereta kecepatan normal dengan penggerak sendiri, termasuk kereta harus memenuhi spesifikasi teknis yang salah satunya mengutamakan produk dalam negeri.

“Saat ini tidak direkomendasikan untuk melakukan impor. Kalau dari hasil review BPKP sudah cukup jelas hasilnya. Kita akan mengacu pada hasil review,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/5/2023).

Kedua, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan tanggapan terkait permohonan dispensasi impor keretadalam keadaan bekas yang menyatakan permohonan dispensasi  tidak dapat dipertimbangkan. Pasalnya, fokus pemerintah saat ini meningkatkan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui program peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

“KRL bukan baru yang akan diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor,” jelas Septian.

Mengacu kedua aturan tersebut, disebutkan barang modal bukan baru yang dapat diimpor merupakan barang  yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri. Hal itu bukan bertujuan untuk pengembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, dan/atau diekspor kembali atau barang/peralatan dalam kondisi tidak baru dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam, serta barang bukan baru keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, alasan teknis karena ada beberapa unit sarana yang sebenarnya masih bisa dioptimalkan penggunaannya.

“Itu berdasarkan temuan BPKP,” kata Septian.

Keempat, estimasi biaya impor kereta rel listrik bekas. Dia menyebutkan, biaya yang bisa diestimasikan dengan reliable oleh BPKP merupakan biaya pengadaan dari Japan Railway.

Dia menilai, kewajaran biaya handling dan transportasi dari Jepang ke Indonesia, yang diajukan KCI tidak dapat diyakini karena perhitungannya tidak berdasarkan survei harga. Hal itu hanya berdasarkan biaya impor kereta rel listrik bekas pada 2018 ditambah 15 persen.

“Hasil klarifikasi dengan Pelindo, kontainer yang tersedia hanya 20 feet dan 40 feet, sehingga pengangkutan dan pengiriman kereta harus menggunakan kapal kargo sendiri. Ini tentu saja bisa menyebabkan penambahan biaya yang harus diestimasikan dengan akurat,” urainya.

Atas hasil audit BPKP, kata Septian, jajaran eselon satu Kemenko Marves langsung menggelar pertemuan. Hasil pertemuan, meminta PT KCI melakukan peninjauan kembali atas operasi dan sarana yang ada saat ini.

“Kami meminta dilakukan retrofit atas sarana yang saat ini ada dan akan pensiun. Saat ini tidak direkomendasikan untuk melakukan impor. Dari hasil review BPKP sudah cukup jelas, kita akan mengacu pada hasil review,” tandasnya. (ATN)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: Impor Kereta
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.