• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, July 3, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Indonesia Beri Relaksasi Ekspor 6 Mineral Tambang, Nikel Masih Dikunci

by Redaksi Asiatoday
March 23, 2021
in Business
Reading Time: 1 min read
A A
0
Di Forum G20, Indonesia Tegaskan Sektor Energi Jadi Harapan Baru Hadapi Tantangan Global

Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan relaksasi berupa pemberian rekomendasi persetujuan ekspor mineral tertentu bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam yang sedang melakukan pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri.

Komoditas mineral yang diberikan relaksasi diantaranya konsentrat tembaga, besi, timbal, seng, mangan, dan washed bauxite. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 46.K/MB.04/MEM.B/2021 terkait Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 12 Maret 2021.

Berdasarkan Kepmen tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam dapat diberikan rekomendasi persetujuan ekspor meskipun kemajuan fisik pembangunan smelternya tidak mencapai minimal 90 persen pada dua periode evaluasi sejak ditetapkannya Covid-19 sebagai bencana nonalam nasional.

RelatedPosts

Australia Backs Indonesia’s EV Battery Ambitions with US$350 Million Investment

Beyond Nickel: Can Indonesia Become a Global Clean Energy Superpower?

ASEAN Manufacturing Expands as Indonesia Sends Mixed Factory Signals

Namun demikian, sanksi denda administratif dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri pada periode evaluasi tetap dikenakan bagi pemegang IUP dan IUPK yang pembangunan smelternya tidak memenuhi target.

“Relaksasi tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor pertambangan yang terdampak pandemi Covid-19. Namun dari 6 konsentrat itu, sedangkan komoditi bijih nikel tidak termasuk,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (22/3/2021).

“Izin ekspor kami berikan karena komiditi tembaga di pasar ternyata meningkat cukup tajam, suatu opportunity. Jadi kami beri relaksasi dan relaksasi ini juga diberikan tidak hanya untuk konsentrat tembaga, tetapi juga untuk komoditas mineral lainnya, kecuali ekspor bijih nikel,” kata Arifin. (ATN)

Tags: Ekspor MineralMinerba
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia Brings Smart Farming to the Global Stage at FAO
  • China Suspends 19 Indonesian Bird’s Nest Exporters
  • Australia Backs Indonesia’s EV Battery Ambitions with US$350 Million Investment
  • Beyond Nickel: Can Indonesia Become a Global Clean Energy Superpower?
  • Indonesia Accelerates Global Trade Push as CPTPP and EU Deals Gain Momentum
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.