• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Indonesia dan China Beda Sikap Soal Cryptocurrency

by Redaksi Asiatoday
September 25, 2021
in Business
Reading Time: 1 min read
A A
0
Bitcoin Ancam Stabilitas Ekonomi Asia, Indonesia dan India Gagas Mata Uang Digital

Bitcoin, salah satu aset kripto. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Indonesia dan China berbeda sikap menghadapi penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency).

Bank Sentral China (PBoC) secara tegas melarang perdagangan mata uang kripto karena dianggap ilegal. Sebaliknya, Indonesia tidak melarang namun hanya memperketat.

“Indonesia tidak melarang, tetapi akan lebih memperketat regulasinya,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi, Jumat (24/9/2021).

RelatedPosts

Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway

Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk

China’s Nickel Giants Look to Africa as Policy Uncertainty Puts Indonesia’s Dominance at Risk

Nilai mata uang kripto, termasuk Bitcoin, telah berfluktuasi secara besar-besaran selama beberapa tahun terakhir karena peraturan pemerintah China yang berusaha mencegah spekulasi dan praktik pencucian uang.

“Aktivitas bisnis terkait mata uang virtual adalah aktivitas keuangan ilegal,” kata PBoC.

Ditambahkan, pelanggar akan diselidiki karena kejahatan dan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan undang-undang.

Pemberitahuan tersebut melarang semua aktivitas keuangan terkait yang melibatkan mata uang kripto, seperti perdagangan kripto, penjualan token, transaksi yang melibatkan derivatif mata uang virtual, serta apa yang disebut oleh pemerintah China sebagai penggalangan dana ilegal.

China sebenarnya sudah beberapa kali mengeluarkan pernyataan melarang perdagangan mata uang kripto, termasuk aktivitas penambangan (mining). Namun, kenyataannya, praktik perdagangan dan penambangan kripto masih terjadi di negeri itu.

Akibat kebijakan ini, nilai tukar Bitcoin (BTC) dan beberapa mata uang krupto lain turun drastis.

Menyitat Indodax, hari ini nilai tukar BTC di Indonesia sebelum ada pernyataan Bank Sentral China sekitar Rp 643 juta/BTC. Setelah keluar pernyataan itu, nilai Bitcoin anjlok hingga sekitar Rp 595 juta/BTC.

Kemudian, nilai tukar BTC dan beberapa mata uang kripto lain, seperti Etherium (ETH) dan Cardano (ADA) berangsur naik. Hingga Jumat (24/9/2021) pukul 23.30 WIB nilai tukar Bitcoin di Indonesia sekitar Rp 608 juta/BTC. (ATN)

Tags: CryptocurrencyDigital CurrencyKripto
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • China’s Nickel Giants Look to Africa as Policy Uncertainty Puts Indonesia’s Dominance at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.