ASIATODAY.ID, JAKARTA – Indonesia dan China menyepakati perjanjian akses keluar masuk untuk keperluan bisnis esensial dan kedinasan.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan hal itu disela lawatannya ke China usai bertemu Menteri Luar Negeri China Wang Yi, Kamis (20/8/2020).
“Pemerintah Indonesia dan China telah menyepakati essential business travel corridor arrangement yang mengatur perjalanan bisnis esensial dan kedinasan yang mendesak secara aman,” kata Retno dalam keterangan tertulis, yang diterima Jumat (21/8/2020)
Namun untuk perjalanan wisata tidak termasuk dalam perjanjian ini. Perjanjian travel corridor kali ini menjadi yang ketiga untuk Indonesia, setelah dengan Uni Emirat Arab (UEA) yang berlaku per 30 Juli 2020 dan dengan Korea Selatan pada 17 Agustus 2020.
Perjanjian travel corridor ini memberikan keleluasaan bagi pelaku perjalanan tidak melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Perjanjian ini mengedepankan protokol kesehatan yang ketat dan dijalankan secara sangat hati-hati sehingga tidak mengancam pengelolaan penyebaran Covid-19 di kedua negara.
Pengaturan travel corridor akan diterapkan mulai dari pemberian visa hingga protokol kesehatan sebelum dan setelah ketibaan, termasuk PCR test.
China menjadi salah satu negara investor terbesar bagi Indonesia dengan menduduki peringkat kedua setelah Singapura. Investasi China di Indonesia meningkat 9 persen pada semester I/2020 yakni menjadi USD2,4 miliar dari USD2,2 miliar pada semester I/2019. (ATN)
Discussion about this post