ASIATODAY.ID, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi mendesak Jepang untuk mempercepat realisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Proving Ground.
Hal itu disampaikan oleh Budi Karya saat menemui Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Budi Karya meminta agar perjanjian dapat segera direalisasikan oleh konsorsium pemenang proyek Proving Ground Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Bekasi.
Budi Karya menegaskan bahwa sesuai kesepakatan, finalisasi PKS harus dilakukan setelah terpilihnya konsorsium pemenang proyek pembangunan Proving Ground.
“Kami mendorong segala syarat dan ketentuan dapat dipenuhi oleh konsorsium secepat mungkin,” jelasnya dikutip dari siaran pers, Senin (3/10/2022).
Pada kesempatan yang sama, Dubes Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung terlaksananya proyek Proving Ground. Hal itu karena proyek tersebut merupakan salah satu proyek prioritas yang dikerjasamakan antarkedua negara.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Proving Ground dilakukan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan telah melalui beberapa tahapan untuk menentukan pemenang proyek.
Pada 22 Agustus 2022, pemenang proyek telah diumumkan yakni Konsorsium Indonesia International Automotive Proving Ground (IIAPG).
Saat ini, pemerintah dan pihak konsorsium tengah merumuskan rancangan PKS untuk ditandatangani.
Ruang lingkup yang akan dikerjasamakan antara lain merancang dan membangun fasilitas pengujian dan fasilitas penunjang; pengadaan peralatan pengujian dan fasilitas penunjang; dan pemeliharaan fasilitas hingga peningkatan kapasitas atau pelatihan.
Pada sisi manfaatnya, adanya Proving Ground di dalam negeri diharapkan bisa mendorong tidak perlunya lagi Indonesia melakukan pengujian kendaraan bermotor di luar negeri. Hal itu karena, jika proyek Proving Ground sudah rampung, Indonesia sudah memiliki fasilitas pengujian yang sudah berstandar internasional, mengadopsi UN Agreement, dan diakui oleh negara-negara ASEAN melalui Mutual Recognition Agreement (MRA).
Selain itu, adanya Proving Ground dalam negeri diharapkan bisa meningkatkan kualitas kendaraan yang memenuhi aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan, serta menyelaraskan persyaratan teknis dan meningkatkan ekspor produk otomotif antar negara. (ATN)
Discussion about this post