• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Tuesday, July 14, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Indonesia Larang Ekspor Nikel, Pengusaha Rugi Rp50 Triliun

by Redaksi Asiatoday
August 23, 2019
in Business
Reading Time: 1 min read
A A
0
Indonesia Larang Ekspor Nikel, Pengusaha Rugi Rp50 Triliun

Pengapalan bijih Nikel untuk di ekspor. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Rencana Pemerintah Indonesia mempercepat larangan ekspor bijih nikel berpotensi membuat pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) mangkrak.

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) memandang, apabila pembangunan smelter mangkrak di tengah jalan, maka akan membuat pengusaha yang sudah berprogres dalam membangun merugi, sebab ada biaya yang telah dikeluarkan untuk pembangunan tersebut.

Selama ini untuk membangun smelter, perusahaan menggunakan pendanaan dari hasil ekspor. Sehingga apabila ekspornya dihentikan maka tidak ada keuntungan yang didapat untuk membiayai pembangunan smelter. Akibatnya pembangunan smelter akan terhambat dan rencana hilirisasi tidak berjalan sesuai target pemerintah.

RelatedPosts

Freeport’s Grasberg Recovery: 21 Tonnes of Gold Target in 2026

Japan’s Takeda Places US$30 Million Bet on Indonesia’s Biopharma Ambition

ASEAN’s Chip Race: Indonesia and Malaysia Forge New Semiconductor Alliance

Bendahara Umum APNI Antonius Setyadi menyebut kerugiannya pengusaha nasional yang sedang dalam progres pembangunan nasional sesuai amanat UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara mencapai Rp50 triliun.

“Sekarang para pengusaha sedang bangun smelter dan mau ditutup dua bulan atau empat bulan lagi, maka kerugian pengusaha nasional sekitar Rp50 triliun,” kata Setyadi di DPP APNI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019.

Menurut data APNI, saat ini ada sekitar 26 perusahaan nikel nasional yang sedang melakukan progres pembangunan smelter. Sementara secara total ada sekitar 51 perusahaan yang mengajukan izin pembangunan smelter.

Oleh karenannya APNI mengharapkan agar pemerintah tidak mempercepat larangan ekspor bijih nikel di akhir tahun ini. Sebab, dalam kebijakan sebelumnya batas waktu pelarangan bijih mineral akan dimulai pada 2 Januari 2022. Sejalan dengan progres pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) yang harus diselesaikan di 31 Desember 2021. (AT Network)

,’;\;\’\’
Tags: Ekspor MineralEkspor NickelIndustri SmelterLarangan Ekspor Nikel
No Result
View All Result

Terbaru

  • FBI Joins Indonesia Corruption Probe as Gold and Millions in Cash Raise Global Scrutiny
  • Energy and Food Price Shocks Put Asia-Pacific on Alert
  • Global Waste-to-Energy Giants Enter Indonesia’s Green Infrastructure Race
  • Freeport’s Grasberg Recovery: 21 Tonnes of Gold Target in 2026
  • Japan’s Takeda Places US$30 Million Bet on Indonesia’s Biopharma Ambition
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.