ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara perlahan terus memperluas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Langkah ini sebagai bagian dari upaya negeri itu menyongsong era kendaraan ramah lingkungan.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, hingga September 2021, setidaknya sudah 187 Stasiun SPKLU telah dibangun yang tersebar di 155 lokasi di Indonesia.
Dari 155 lokasi itu, 86 lokasi diantaranya ada di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang.
Rida menjelaskan, terkait tarif per KWh yang ditetapkan di Indonesia tergolong lebih efisien dibanding negara-negara di Eropa, dimana tarif pengisian kendaraan listrik hanya sebesar Rp 2.466,78 per KWh.
“Jika dibandingkan dengan negara di Eropa seperti Norwegia, Belanda, Denmark, Perancis, Swedia, Inggris, hingga Jerman, tarif yang ditentukan di Indonesia masih tergolong lebih murah,” papar Rida saat berbicara di forum Seminar Strategi Penyiapan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral Dalam Transisi Pengelolaan Energi Bersih Pasca Pandemi Covid-19, Rabu (13/10/2021).
“Perbandingan ini dilakukan setelah pengkonversian nilai tarif dengan kurs Rp 14.850 per USD 1. Kita di bawah, mobil yang sama di Norway membutuhkan biaya Rp 7.871 per KWh dan biaya charge-nya,” jelasnya.
Dengan penggunaan mobil yang sama di negara tersebut, kata Roda, biaya isi ulang daya di Indonesia cukup dengan Rp 2.466,78 per KWh.
Rida menjelaskan, ada 12 negara yang jadi perbandingan tarif di Indonesia.
Di Norwegia tarif fast charging kendaraan listrik tercatat Rp 7.871, kemudian Belanda berkisar antara Rp 7.128 – Rp 10.692. Denmark dengan Rp 7.277, dan disusul Perancis yang berkisar antara Rp 4.307 – Rp 7.574 per KWh. Sementara Swedia dengan tarif Rp 5.792 dan Inggris berkisar Rp 3.119 – Rp 7.277.
Sedangkan Jerman dengan kisaran Rp 8.316 – Rp 13.662 per KWh, lalu Swiss dan Estonia kisaran Rp 2.970 – Rp 7.722.
Diikuti Austria dengan kisaran cukup tinggi sekitar Rp 5.792 – Rp 13.365, lalu China dengan kisaran Rp 1.485 – Rp 5.643, kemudian Kanada dengan kisaran Rp 3.119 – Rp 4.158, dan Amerika Serikat yang mematok tarif Rp 4.010 – Rp 10.247.
“Jika melihat perbandingan ini, Indonesia dengan angka Rp 2.466,78 sangat efisien,” urainya.
Lebih jauh Rida mengungkapkan, keberadaan SPKLU ini jadi bagian dari upaya mendorong hadirnya kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia. Dengan hadirnya kendaraan listrik tersebut, relevan dengan transisi energi bersih yang sedang dijalankan. (ATN)
Discussion about this post