ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian bertekad untuk terus memacu peningkatan daya saing industri nasional melalui penciptaan industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Salah satu upayanya ditempuh dengan penerapan konsep ekonomi hijau, menuju perekonomian yang rendah karbon dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
“Ekonomi hijau adalah sistem ekonomi yang berupaya meningkatkan kesejahteraan manusia, kesetaraan sosial, sekaligus secara signifikan mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologis, rendah karbon, efisiensi sumber daya serta inklusif secara sosial,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Launching Penghargaan Industri Hijau 2022 di Jakarta, Rabu (6/4) lalu.
Menperin mengemukakan, implementasi ekonomi hijau sejalan dengan salah satu isu utama yang diangkat dalam agenda Presidensi G20 Indonesia, yaitu transisi energi berkelanjutan.
“Para delegasi dan perwakilan lembaga internasional menerima usulan yang disampaikan oleh Indonesia dalam Trade, Investment, and Industry Working Group (TIIWG), termasuk mengenai lingkungan,” ungkapnya.
Selain itu, akan digelar juga sidang Energy Transition Working Group yang pertama (ETWG-1), yang merupakan rangkaian agenda Presidensi G20 Indonesia.
“Pembahasan dalam sidang ETWG-1 meliputi tiga isu prioritas transisi energi berkelanjutan, yakni global energy security, securing energy accessibility, serta smart and clean energy technologies scaling up,” imbuhnya.
Menperin menambahkan, kebijakan low carbon development (LCD) yang sering disebut juga sebagai pembangunan rendah karbon (PRK), menjadi prioritas nasional yang bertujuan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui kegiatan pembangunan beremisi Gas Rumah Kaca (GRK) rendah dan meminimalkan eksploitasi sumber daya alam.
Terkait hal itu, Analis Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian, Sri Gadis Pari Bekti mengatakan Standar Industri Hijau (SIH) saat ini masih bersifat sukarela. Pihaknya tengah menggodok upaya untuk mewajibkan SIH pada komoditas tertentu.
“Ke depan untuk SIH atau sertifikasi, di dalam undang-undang maupun Peraturan Pemerintah (PP) secara bertahap akan dilakukan secara wajib dan dua tahun ini sedang dilakukan kajian komoditas apa yang diberlakukan wajib,” kata Sri Gadis dalam sebuah siaran langsung, Kamis (14/4/2022).
Menurut dia, jalan masih panjang bagi Indonesia untuk sepenuhnya mengadopsi prinsip-prinsip keberlanjutan pada proses industri. Selain peta jalan industri hijau, diperlukan pula harmonisasi kebijakan, ketersediaan energi baru terbarukan (EBT) dan fasilitasi sirkular ekonomi.
Mengenai harmonisasi kebijakan, pengusaha selama ini masih mengeluhkan tumpang tindih standar industri hijau. Selain ada SIH yang digagas Kemenperin, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga memiliki program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, atau disebut Proper.
Adapun, sejauh ini pemerintah masih belum mengeluarkan insentif bagi industri yang bersertifikasi hijau. Insentif berupa pajak masih terus dibahas di tingkat kementerian dan lembaga.
Sri Gadis mengatakan pembiayaan sertifikasi hijau juga merupakan salah satu insentif nonfiskal yang sementara ini sudah disediakan pemerintah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menggarisbawahi partisipasi yang masih rendah diantara para pelaku usaha pada ajang Pengharhaan Industri Hijau setiap tahunnya. Tahun lalu saja, hanya ada 152 perusahaan yang berpartisipasi.
“Di 2021, terdapat 152 perusahaan yang berpartisipasi. Jumlah ini menurut pandangan saya masih relatif kecil. Kami mengharapkan para pelaku industri bisa segera terpanggil untuk ikut berpartisipasi,” kata Agus.
Sementara itu, saat ini baru 44 perusahaan industri yang telah memperoleh sertifikasi hijau. Adapun, jumlah standar industri hijau yang dikeluarkan Kemenperin sebanyak 31 unit.
Berdasarkan direktori industri manufaktur 2021 dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perusahaan industri skala menengah dan besar mencapai sekitar 29.000 pada 2021. Artinya, capaian sertifikasi industri hijau sampai dengan tahun lalu baru mencapai 0,15 persen saja.
Agus menambahkan perusahaan yang telah berpartisipasi diharapkan meningkatkan kinerjanya agar bisa mendapatkan penghargaan industri hijau dengan level yang lebih tinggi. (ATN)
