• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, July 16, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Indonesia Pastikan Hak ABK Indonesia di Kapal China Long Xing 629 Terpenuhi

by Redaksi Asiatoday
May 28, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Indonesia Kecam Perbudakan ABK WNI di Kapal China

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan kembali sikap dan prioritas utama pemerintah Indonesia atas tragedi meninggalnya anak buah kapal (ABK) Indonesia saat bekerja di Kapal China, Long Xing 629.

“Saya perlu tegaskan, priorotas utama pemerintah adalah memastikan pemenuhan hak para ABK Indonesia,” jelas Retno dalam konferensi pers, Kamis (28/5/2020).

Menlu Retno mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yang berkaitan dengan kasus dugaan tindakan eksploitasi ABK WNI yang bekerja di kapal Long Xing 629.

RelatedPosts

Asia at a Turning Point: IMF Urges the Region to Prepare for a New Economic Order

Indonesia Expands Defense Partnerships with South Korea and Finland

Indonesia’s FFW 2026 Revives the Power of Film Criticism

“Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dari tiga perusahaan atas dugaan penipuan dan eksploitasi 14 ABK WNI di kapal Long Xing 629,” terang Retno.

Selain itu, pemerintah mendorong upaya hukum berupa investigasi di level nasional dengan kerja sama otoritas China.

Kementerian Luar Negeri RI telah bekerja sama dengan otoritas terkait untuk mengupayakan dikeluarkannya akta kematian ABK WNI sehingga asuransinya dapat diklaim.

Komunikasi antara Kedutaan Besar RI di Beijing dan Kementerian Luar Negeri China dan juga Kemenlu RI dengan Dubes China di Jakarta terus dilakukan untuk mengikuti perkembangan penyelesaian kasus ini.

Pada 25 Mei 2020, Dubes RI untuk China telah menerima notifikasi dari Kemenlu China yang menjelaskan bahwa dua ABK WNI yang saat in berada di kapal Tianyu 8 dalam kondisi aman dan sehat di Dalian.

“Mereka sedang menjalani masa karantina wajib selama 14 hari sebelum dipulangkan ke Indonesia. Kemenlu berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara otoritas Indonesia dan China dalam permasalahan ini,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga ABK WNI meninggal saat bekerja di kapal Long Xing 629 milik perusahaan China dan jenazahnya dikubur atau dilarung di laut lepas. Adapun satu ABK WNI meninggal di rumah sakit di Busan, Korea Selatan setelah mengalami sakit. (ATN)

Tags: ABK IndonesiaChinaHuman Rights in Southeast AsiaKapal ChinaKemenlu RIPerbudakan
No Result
View All Result

Terbaru

  • AMMAN Targets 16 Tons of Gold Output in 2026
  • Saudi Arabia’s New Tariffs Create Fresh Opportunities for Indonesia’s Export Growth
  • Gold’s Safe-Haven Era Faces a New Test
  • Asia at a Turning Point: IMF Urges the Region to Prepare for a New Economic Order
  • Indonesia Expands Defense Partnerships with South Korea and Finland
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.