• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 26, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Indonesia Pastikan Hak ABK Indonesia di Kapal China Long Xing 629 Terpenuhi

by Redaksi Asiatoday
May 28, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Indonesia Kecam Perbudakan ABK WNI di Kapal China

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan kembali sikap dan prioritas utama pemerintah Indonesia atas tragedi meninggalnya anak buah kapal (ABK) Indonesia saat bekerja di Kapal China, Long Xing 629.

“Saya perlu tegaskan, priorotas utama pemerintah adalah memastikan pemenuhan hak para ABK Indonesia,” jelas Retno dalam konferensi pers, Kamis (28/5/2020).

Menlu Retno mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yang berkaitan dengan kasus dugaan tindakan eksploitasi ABK WNI yang bekerja di kapal Long Xing 629.

RelatedPosts

New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System

Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals

Indonesia Deepens Legal Alliance With Russia, Approves Extradition of Russian Citizen

“Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dari tiga perusahaan atas dugaan penipuan dan eksploitasi 14 ABK WNI di kapal Long Xing 629,” terang Retno.

Selain itu, pemerintah mendorong upaya hukum berupa investigasi di level nasional dengan kerja sama otoritas China.

Kementerian Luar Negeri RI telah bekerja sama dengan otoritas terkait untuk mengupayakan dikeluarkannya akta kematian ABK WNI sehingga asuransinya dapat diklaim.

Komunikasi antara Kedutaan Besar RI di Beijing dan Kementerian Luar Negeri China dan juga Kemenlu RI dengan Dubes China di Jakarta terus dilakukan untuk mengikuti perkembangan penyelesaian kasus ini.

Pada 25 Mei 2020, Dubes RI untuk China telah menerima notifikasi dari Kemenlu China yang menjelaskan bahwa dua ABK WNI yang saat in berada di kapal Tianyu 8 dalam kondisi aman dan sehat di Dalian.

“Mereka sedang menjalani masa karantina wajib selama 14 hari sebelum dipulangkan ke Indonesia. Kemenlu berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara otoritas Indonesia dan China dalam permasalahan ini,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga ABK WNI meninggal saat bekerja di kapal Long Xing 629 milik perusahaan China dan jenazahnya dikubur atau dilarung di laut lepas. Adapun satu ABK WNI meninggal di rumah sakit di Busan, Korea Selatan setelah mengalami sakit. (ATN)

Tags: ABK IndonesiaChinaHuman Rights in Southeast AsiaKapal ChinaKemenlu RIPerbudakan
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $100 Billion Nickel Bet Faces a New Threat as Global EV Battery Technology Shifts
  • U.S. Pushes Indonesia’s Nuclear Ambitions
  • New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System
  • Now for Climate: Young Indonesians Take Action for the Planet
  • Australia Triples LPG Exports to Indonesia as Hormuz Disruption Reshapes Energy Flows
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.