ASIATODAY.ID, JAKARTA – Indonesia mulai memoerkuat regulasi dalam rangka menghadapi gempuran produk impor dari China.
Pasalnya, impor produk China ke Indonesia sejauh ini merupakan yang paling terbesar dan secara statistik naik tajam sepanjang 2021-2023.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Fadjar Donny Tjahjadi, mengungkapkan ada lima negara yang telah membanjiri Indonesia dengan produk-produk impor yakni China, Hong Kong, Singapura, Jepang dan Amerika Serikat.
“Berdasarkan catatan kami, ada lima negara yang paling banyak mengirim barang impor ke Indonesia dan kelima negara ini masuk ke dalam top five,” jelasnya di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Dijatakan, barang impor dari negara China yang dijual melalui e-commerce selalu di atas 20 persen. Sementara itu, 4 negara lain selalu di bawah 20 persen selama periode 2021-2023.
Rincian persentase barang impor dari China sejak 2021 yaitu 24,9 persen dengan nilai devisa US$186,9 juta. Kemudian pada tahun 2022 adalah 21,4 persen atau US$151,2 juta dan pada tahun 2023 yaitu 24,3 persen atau US$61,9 juta.
“Peringkat yang paling tinggi itu selalu berdasarkan nilai devisa impor yakni impor dilakukan melalui China,” katanya.
Donny menjelaskan Pemerintah saat ini sudah menyiapkan aturan untuk membuat kerja sama antara Pemerintah dengan pelaku e-commerce di Indonesia. Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
“Kami sudah siapkan aturannya dan tanggal 17 Oktober 2023 nanti mulai diberlakukan,” ujarnya.
Barang Jadi
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, pengetatan kebijakan barang impor hanya terbatas untuk barang jadi atau barang konsumsi.
Itu artinya, pembatasan tersebut tidak berlaku untuk bahan baku, bahan penolong, dan sebagainya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto untuk merespons kekhawatiran pengusaha terhadap rencana pengetatan kebijakan barang impor.
“Permendag No.31/2023 kan sudah jelas bahwa yang dibatasi adalah barang jadi, artinya tidak termasuk bahan penolong dan sebagainya. Jadi udah ada spesifik di situ. Jadi yang kita batasi adalah barang jadi yang dikonsumsi langsung oleh konsumen,” kata Rifan di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (12/10/2023).
Dalam Pasal 19 ayat 1 beleid tersebut, diatur bahwa Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara atau cross border wajib menerapkan harga barang minimum pada sistem elektroniknya untuk pedagang yang menjual langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.
Harga barang minimum ditetapkan sebesar freight on board (FOB) US$100 per unit.
“Yang pasti kita melihat bahwa yang dibatasi adalah barang jadi yang langsung dikonsumsi oleh masyarakat,” tegasnya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya meminta pemerintah untuk melihat kesiapan industri dalam negeri, sebelum menerapkan pengetatan kebijakan barang impor.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengungkapkan, struktur impor saat ini masih didominasi oleh barang modal dan barang penolong.
Adapun, 70 persen bahan baku masih diimpor.
Dia khawatir, kebijakan tersebut dapat berpengaruh terhadap produksi dalam negeri.
“Itu berarti kalau itu pengetatan, itu akan pengaruh pada produksi. Jadi kita mesti berhati-hati dalam unsur pengetatan,” kata Shinta, Rabu (11/10/2023).
Pengetatan tersebut juga dikhawatirkan dapat berdampak terhadap ekspor Indonesia. Padahal selama ini pemerintah terus mendorong percepatan ekspor dalam negeri.
Dia juga meminta pemerintah untuk melihat kesiapan dari industri Tanah Air. Misalnya apakah produk-produk konsumsi yang diproduksi lokal dapat mencukupi kebutuhan pasar dalam negeri, dan sebagainya. Jangan sampai, kebijakan ini justru mengganggu kompetitifnes dan daya saing produk-produk Indonesia. (AT Network)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
