ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan aturan insentif untuk program kendaraan listrik.
Melengkapi terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3 Tahun 2023, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik) untuk meningkatkan pemanfaatan kendaraan listrik baik roda dua, roda empat maupun bus yang mulai berlaku berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023 untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai.
“Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (3/4) di Jakarta.
Program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019, insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
Dalam PMK dijelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebesar 11% (sebelas persen) dari Harga Jual dan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.
Selanjutnya, Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c sebesar 5% (lima persen) dari Harga Jual.
Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah untuk kendaraan listrik dan bus tertentu tersebut diberikan untuk Masa Pajak April 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023.
Selanjutnya terkait program konversi, yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, pada pasal 2 dinyatakan bahwa penerima bantuan merupakan perseorangan dan menerima bantuan melalui bengkel konversi yang sudah mendapat sertifikat sebagai bengkel konversi yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perhubungan.
Pada pasal selanjutnya yakni pasal 3 ayat 3 dan 4, dijelaskan biaya konversi ditentukan maksimal Rp17.000.000 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 110 cc dan nilai potongan konversi yang diberikan sebesar Rp7.000.000.
Bantuan konversi motor listrik untuk tahun anggaran 2023 ditentukan paling banyak 50.000 unit sepeda motor listrik dan tahun anggaran 2024 dipatok sebanyak 150.000 motor listrik. Besaran jumlah motor listrik yang dapat dikonversi ini dapat dievaluasi setiap tahun.
Bantuan Konversi Motor Listrik Diluncurkan
Sebagai implementasi pertauran tersebut, Pemerintah telah melunncurkan program konversi untuk motor listrik.
“Pelaksanaan konversi sepeda motor merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2020. Pelaksanaan konversi sepeda motor ini juga bertujuan untuk mendukung perkembangan ekosistem KBLBB atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mengurangi impor BBM, mendukung penurunan emisi gas rumah kaca termasuk tentunya emisi suara kendaraan,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana pada acara Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik hari ini secara virtual, Selasa (4/4).
Latar belakang program ini, sambung Dadan, adalah komitmen pemerintah untuk menurunkan 31,8% emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 mendatang serta tentunya mengurangi impor BBM dan kompensasi oleh Pemerintah serta penghematan biaya bahan bakar bagi masyarakat.
“Pemerintah berharap manfaat dari program konversi ini dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, seperti untuk pemilik sepeda motor ini dengan perhitungan harga pertalite bulan lalu menjadi 27,7 juta per tahun. Kemudian dari sisi penghematan Pertalite dari sisi Pemerintah sebesar Rp18,6 miliar ini kalau kita konversi sebesar 50.000 unit,” jelasnya.
Untuk mempercepat terwujudnya ekosistem KBBLB ini maka Pemerintah telah mengeluarkan dua model insentif yakni, insentif untuk pembelian kendaraan listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023, ditegaskan target penerima bantuan Pemerintah ditahun ini di tahun 2023 adalah sebanyak 50.000 unit dan tahun depan 150.000 unit dengan besaran bantuan yang diberikan Rp7.000.000 per unit untuk motor konversi.
“Bantuan Pemerintah yang diberikan adalah sebesar Rp7.000.000 per unit sepeda motor yang dikonversi, ini kira-kira equivalent separuh dari biaya konversi untuk tahun ini dan kita berharap tahun depan dengan berkembangnya nanti dari sisi pabrikasi penyediaan komponen biaya total dari konversi ini bisa diturunkan,” jelas Dadan.
Selain keuntungan di atas, program konversi akan memberikan dampak positif pada peningkatan konsumsi listrik sebesar 15 GWh, penurunan emisi sebesar 30.000 ton dan pengurangan impor BBM sebesar 20.000 Kiloliter yang secara langsung menghemat devisa negara sebesar USD10 juta serta menciptakan lapangan kerja baru yang berasal dari bengkel-bengkel konversi baik yang baru dubentuk maupun yang nanti akan timbulnya bengkel-bengkel baru serta timbulnya industri omponen-komponen yang menunjang kegiatan konversi ini.
Pemberian bantuan Pemerintah untuk konversi motor listrik akan dilaksanakan oleh Kementerian ESDM kepada masyarakat melalui bengkel konversi yang berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan.
Saat ini, total kapasitas konversi yang dilakukan sebanyak hampir 2.000 unit per bulan sehingga untuk memenuhi target 50.000 unit tahun ini diperlukan tambahan dari bengkel-bengkel konversi yang ada. Kementerian ESDM sendiri akan melakukan pelatihan di beberapa tempat antara lain di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Makasar, Denpasar, Mataram,Kupang dan juga Balikpapan dengan upaya ini diharapkan akan dapat meningkatkan kapasitas konversi menjadi hampir 1 juta unit per tahun.
Dadan menjelaskan, masyarakat yang ingin mengkonversi kendaraan BBMnya menjadi motor listrik dapat mengunjungi flatform digital yang sudah dibangun (sedang dalam tahap finalisasi) Kementerian ESDM.
“Pemerintah sudah membuat platform digital untuk program konversi ini, dengan platform digital ini masyarakat pemilik motor yang ingin mengkonversi tidak perlu datang secara langsung terlebih dahulu ke bengkel bisa menggunakan platform digital yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi,” jelas Dadan.
Menurut Dadan, platform digital tersebut terdiri dari empat komponen utama, ada media daring untuk pendaftaran, media untuk bengkel konversi, pelaporan dari sisi kualitas. “Kami nanti memastikan melalui flatform digital ini bahwa motor yang dikonversi ini telah lulus mendapatkan sertifikat uji type dari Kementerian Perhubungan baru setelah itu nanti biaya yang Rp 7.000.000 itu cairkan oleh Kementerian ESDM,” pungkas Dadan. (AT Network)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post