ASIATODAY.ID, JAKARTA – Ekspor produk halal Indonesia diupayakan terus meningkat terutama ke negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Pasar produk dari Tanah Air bakal diperkuat dengan adanya perjanjian dagang secara eksklusif.
Menurut Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Kementrian Perdagangan Arlinda, banyak tantangan yang mesti dihadapi untuk memperluas pasar di negara anggota OKI. Meski sesama negara mayoritas muslim, urusan dagang tetap berbeda seperti tingginya bea masuk untuk produk makanan dan minuman asal Indonesia.
“Kita harus melakukan perluasan pasar dengan perjanjian-perjanjian. Kita lihat bahwa tingginya tarif ini menyebabkan kita sulit berkompetisi dengan negara-negara lain,” kata Arlinda dalam sebuah diskusi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).
Kerja sama dagang yang sudah memasuki tahap perundingan dengan negara anggota OKI di antaranya yakni Indonesia-Iran PTA, Indonesia-Turki CEPA, Indonesia-Tunisia PTA, Indonesia-Pakistan TIGA, dan Indonesia-Bangladesh PTA. Adapun adanya pakta kerja sama dagang ini diproyeksikan dapat membuat tarif impor produk Indonesia bisa ditekan menjadi 0-5 persen dari semula di atas 30 persen.
“Perjanjian dengan negara-negara OKI dilakukan secara masif, sehingga kita bisa lakukan penurunan tarif dengan kedua negara tersebut,” jelasnya.
Selain tarif, tantangan produk Indonesia juga menghadapi adanya perbedaan regulasi, standard, dan sistem sertifikasi halal di
berbagai negara. Perbedaan sertifikasi atau tanda halal antarnegara dalam perdagangan produk halal juga jadi kendala yang mesti dipecahkan.
“Terakhir, adanya perbedaan mazhab yang dianut di tiap negara, sehingga terdapat perbedaan intepretasi halal terhadap suatu produk,” kata Arlinda.
Sertifikasi produk Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kewajiban sertifikasi halal secara teknis operasional ini akan diterapkan secara bertahap dan baru mulai diimplementasikan pada 17 Oktober 2019.
Arlinda meyakini regulasi standar halal dari pemerintah Indonesia bisa menguatkan daya saing produk di pasar global terutama negara Islam. Standarisasi yang digulirkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini juga bakal masuk dalam negosiasi perjanjian dagang dengan negara OKI.
“Ketika ada satu sertifikasi harusnya diakui negara lain, caranya diakui kita lakukan kerja sama dengan negara tersebut, sistem sertifikasi halal ini harus saling diakui satu sama lain,” tandasnya. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post