ASIATODAY.ID, JAKARTA – Industri asuransi di Indonesia berada dalam performa positif di masa pandemic Covid-19.
Pasalnya, pada kuartal III 2021, industry asuransi mencatatkan pendapatan fantastis hingga menyentuh angka Rp 171,36 triliun. Angka itu tumbuh 38,7 persen dibanding periode yang sama 2020 yang tercatat Rp 123,5 triliun.
Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pendapatan yang dibukukan di kuartal III 2021 ini juga di atas level sebelum pandemi Covid-19. Tercatat pada kuartal III 2019 total pendapatan asuransi jiwa senilai Rp 166,1 triliun.
“Pada kuartal III 2021, industri asuransi jiwa di Indonesia menunjukan tren positif setelah rebound di masa pandemi Covid-19,” jelas Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, melalui keterangan persnya, Rabu (8/12/2021).
Sementara, pendapatan premi industri asuransi juga tumbuh 11,5 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp149,36 triliun hingga kuartal III 2021. Ini terjadi seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat, serta pandemi Covid-19 yang semakin menumbuhkan kesadaran akan asuransi jiwa.
Jika dirincikan, pertumbuhan pendapatan premi asuransi hingga kuartal III 2021 disumbang oleh kenaikan premi bisnis baru sebesar 17,6 persen, dengan nilai total Rp94,2 triliun dan premi lanjutan sebesar 2,4 persen atau Rp 55,15 triliun.
Jika dilihat berdasarkan jenis produknya, produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau biasa disebut unit link masih menjadi penyumbang utama pendapatan premi industri asuransi jiwa, dengan nilai sebesar Rp93,31 triliun, tumbuh 9 persen secara yoy. Sementara itu produk asuransi tradisional mengalami pertumuhan sebesar 15,7 persen secara yoy menjadi Rp56,04 triliun.
“Kondisi pandemi Covid-19 telah membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya asuransi jiwa bagi masa depan,” tandasnya. (ATN)
Discussion about this post